Melanggar Protokol Covid-19, Sembilan Jemaah Haji Didenda Rp 38 Juta


Foto: Istimewa

Aparat keamanan Arab Saudi kemarin mengatakan sembilan jemaah haji yang melanggar protokol Covid-19 didenda sebesar 10.000 riyal atau Rp Rp 38 juta karena mereka ingin menjalankan haji tanpa memenuhi syarat.

Dilansir dari laman Al Arabiya, Sabtu (17/7), tahun ini hanya sekitar 60.000 jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji lantaran pandemi Covid-19 masih merebak.

Para pelanggar itu ketahuan saat berada di Mina.

Juru bicara satuan pengamanan haji Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam peryataan, siapa pun yang mencoba menuju Masjidil Haram dan sekitarnya atau Mina, Muzdalifah, dan Arafah di masa haji dari 7 Juli hingga 22 Juli tanpa memenuhi syarat akan didenda.

Sebelum masa pandemi lebih dari dua juta jemaah dari berbagai penjuru dunia bisa melaksanaan ibadah haji setiap tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>