Pengamat Politik Nilai Revisi Statuta UI Upaya Pemerintah Kendalikan Kampus agar Tak Kritis


AKTUALITAS.ID –  Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia. Poin yang perlu disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.

Pada Statuta UI yang baru, Jokowi merevisi rektor hanya tidak boleh jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD dan swasta. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.

Pengamat politik Ujang Komarudin melihat upaya Jokowi mengendalikan lembaga kampus, khususnya UI. Ia menilai, kebijakan ini memperparah keadaan. Diduga terjadi persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI Ari Kuncoro.

“Ini kebijakan yang memperparah keadaan. Ini mungkin ada persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI,” ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit.

“Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.

Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk ‘menjinakkan’ kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.

“Kepentinganya tentu, pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan,” kata Ujang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>