Berita
PSI DKI Usul Warga yang Ikut Vaksinasi Dapat Insentif Rp150 Ribu
AKTUALITAS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda dari Fraksi PSI Anthony Winza mengusulkan adanya insentif vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat sebesar Rp150.000. Dalam keterangan tertulisnya, Winza menjelaskan, usulan itu disuarakan agar Jakarta lebih cepat membentuk kekebalan kelompok atau herd […]

AKTUALITAS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda dari Fraksi PSI Anthony Winza mengusulkan adanya insentif vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat sebesar Rp150.000.
Dalam keterangan tertulisnya, Winza menjelaskan, usulan itu disuarakan agar Jakarta lebih cepat membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150.000 atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity,” ucap Winza, Kamis (22/7/2021).
Data terakhir di situs corona.jakarta.go.id pada Kamis (22/7) pukul 16.30 WIB, jumlah vaksinasi dosis pertama sudah menyasar 6.652.011 orang. Sementara untuk dosis kedua sudah disuntikan kepada 2.021.780 orang. Target vaksinasi di DKI Jakarta sebesar 8.815.157 orang.
Jika insentif diberikan untuk mencapai target 100 persen di dosis pertama, tersisa 2.163.146 orang. Jika jumlah sisa target sasaran penerima vaksin ini mendapat insentif Rp150.000 per orang, maka Pemprov DKI perlu merogoh kocek sekitar Rp324,4 miliar.
Diketahui, Pemprov DKI bersama DPRD tengah membahas perubahan atau revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/7) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan usulan revisi dilakukan karena belum adanya efek jera terhadap warga yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” ucap Riza di gedung DPRD, Rabu (21/7).
Politikus Gerindra itu menuturkan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat dan berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Jakarta.
Pada revisi Perda ini, sambungnya, juga ditambah ketentuan pidana yang menjadi materi paling krusial. Sifat dari ketentuan pidana dalam revisi ini yakni ultimum remedium, yang artinya satu ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan.
“Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana yang telah disampaikan merupakan bentuk konkret dari prinsip ultimum remedium,” ucapnya.
Berdasarkan draf pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
OASE12/03/2025
Masjid Al-Anshor: Saksi Bisu Sejarah Islam di Batavia yang Terhimpit Zaman