Berita
Ketua BEM Sebut Statuta Baru UI Korbankan Mahasiswa Tidak Mampu
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Leon Alvinda Putra menyebut pihaknya telah melakukan telaah dan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 yang berujung pada revisi Statuta UI. Leon menyebut dalam revisi PP 75/21 yang diteken Presiden Joko Widodo itu tak hanya soal jabatan rektor UI yang bermasalah, dia juga menemukan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Leon Alvinda Putra menyebut pihaknya telah melakukan telaah dan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 yang berujung pada revisi Statuta UI.
Leon menyebut dalam revisi PP 75/21 yang diteken Presiden Joko Widodo itu tak hanya soal jabatan rektor UI yang bermasalah, dia juga menemukan beberapa pasal bermasalah yang menyangkut kepentingan mahasiswa.
“Ada beberapa pasal bermasalah yang menyangkut kepentingan mahasiswa,” kata Leon dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7/2021).
Misalnya, kata Leon, terkait beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik. Dalam Statuta terbaru, kampus tak lagi memiliki kewajiban untuk mengalokasikan beasiswa minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa.
Padahal kata dia, aturan ini sebelumnya tertuang dalam PP 68/2013 Pasal 11 ayat 5. Namun, dalam PP 75/2021 aturan ini tak lagi berlaku.
Sementara itu dalam Statuta baru UI kata Leon, hanya ada aturan berkaitan penjaringan mahasiswa dari seluruh Indonesia yang berprestasi secara akademik namun tak mampu secara ekonomi.
Penjaringan ini akan dialokasikan untuk 20 persen kursi dari total mahasiswa yang diterima kampus tersebut melalui pola penerimaan secara nasional. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 PP 75/2021 ayat 4.
Tentu, tambah Leon, ada perbedaan di kedua pasal ini. Perubahan frasa keseluruhan jumlah mahasiswa menjadi seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional. Frasa ini dia sebut akan berdampak kepada mahasiswa.
“Artinya implikasi yang mungkin terjadi 20 persen ini hanya yang diterima lewat SNMPTN dan SBMPTN saja. Simak UI, PPKB dan lain sebagainya tidak ada syarat ini setelah statuta baru,” kata dia.
Perubahan aturan dalam Statuta UI itu pun menurut Leon sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai kampus berjas kuning tersebut. Bahkan kata dia, jika dibiarkan berpotensi menghancurkan UI itu sendiri.
“Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan,” kata dia.
-
Nusantara11 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
Multimedia24 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
EkBis20 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
Nasional18 jam lalu
Muhammadiyah Belum Dapat Kejelasan Terkait Jatah Tambang Bekas PT Adaro Energy
-
POLITIK14 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
-
Nusantara21 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar
-
Nasional23 jam lalu
Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BIN hingga Rp41,5 Juta
-
Oase13 jam lalu
Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Bekerja untuk Mandiri dan Memuliakan Diri