Jubir KPK : Proses Pelaksaan TWK Tak Ada Unsur Pelanggaran Kode Etik


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (dok. Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar,” demikian ujar Ali lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Dalam proses pemeriksaan aduan tersebut, kata Ali, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah pihak dan alat-alat bukti lain.

“Para terperiksa yang terdiri dari 5 orang pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, 3 orang dari pihak pelapor, 3 orang dari pihak internal KPK, dan 5 orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas,” ujar Ali.

“Selain itu Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti,” imbuh pria yang juga dikenal sebaga jaksa KPK tersebut.

Ia mengatakan, Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.

“Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Cs yang dilayangkan 75 pegawai tak lolos TWK tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan etik

Penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan mempertanyakan kompetensi yang dimiliki Dewas KPK.

Novel merespons putusan Dewas KPK yang tidak melanjutkan pengaduan 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Firli Bahuri Cs ke persidangan etik. Padahal, kata Novel, permasalahan ini sudah sangat jelas dan ada begitu banyak bukti konkret.

Sementara itu, terkait proses yang sama Ombudsman RI menemukan sejumlah malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK. Bahkan, dalam proses pemeriksaan aduan dugaan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menemukan pelanggaran serius yakni terkait fakta perjanjian swakelola TWK KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, dalam kesimpulan yang dirilis pada pekan lalu, Ombudsman meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan tindakan korektif jika kesimpulan pihaknya tak dijalankan KPK maupun BKN selaku pihak pelaksana asesmen TWK

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>