Sejak Awal Juli 2021, Kasus Covid-19 di Lampung Tembus 9.408


corona, covid, swab test, bilik swap
Seorang tim medis saat memanggil peserta untuk menjalani tes swab di laboratorium mini tes usap antigen di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Jumat (16/10/2020). Layanan laboratorium mini tes usap antigen yang menyasar pegawai BPKP, auditor, dan tamu pimpinan BPKP tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Kasus positif virus corona (Covid-19) di Lampung masih terus bertambah. Sepanjang 1 hingga 25 Juli 2021, positif Covid-19 melonjak mencapai 9.408 kasus.

Awal Juli lalu, total positif Covid-19 di Lampung hanya 21.878 kasus. Sementara pada Minggu (25/7/2021), total kasus positif menjadi 31.286. Kemarin kasus Covid-19 baru bertambah 399.

Total pasien yang selesai isolasi atau dinyatakan sembuh sebanyak 24.196 orang. Kemudian kasus kematian pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat sebanyak 41 kasus, sehingga total kasus kematian sebanyak 1.821.

Angka kasus kematian pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut mengalami peningkatan. Selama 1-25 Juli, total kasus kematian Covid-19 mencapai 624 kasus.

Berdasarkan data Bappeda Lampung, 399 kasus positif Covid-19 baru berasal dari Kota Bandarlampung sebanyak 103 kasus, Kota Metro 18 kasus, Kabupetan Pringsewu 60 kasus, Pesawaran 21 kasus.

Kemudian Lampung Timur 66 kasus, Lampung Barat 53 kasus, Mesuji 4 kasus, Tanggamus 25 kasus, Lampung Tengah 18 kasus, Tulangbawang Barat 21 kasus dan Pesisir Barat 10 kasus.

Sementara untuk zona risiko penyebaran kasus Covid-19 di 15 kabupaten/kota di Lampung terjadi perubahan. Untuk darah zona merah antara lain Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Peswaran dan Pringsewu.

Sedangkan 10 daerah lain, yakni Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat berstatus zona oranye.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan pihaknya menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus.

Kota Bandarlampung, termasuk 15 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.

“Saat ini, kami sedang menunggu instruksi dari Mendagri dulu. Karena Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 menyebutkan, PPKM berakhir sampai 25 Juli 2021,” kata Nurizki, Minggu (25/7).

Nurizki menyebut pihaknya akan tetap memakai aturan sebelumnya dalam pelaksanaan PPKM level 4.

“Bapak Presiden Jokowi sudah jelaskan itu, yakni mengenai kelonggaran-kelonggaran. Pastinya, kita tunggu saja bagaimana nanti instruksi dari Mendagri,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 Provinsi. Pemberlakuan PPKM level 4 ini untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19

Sementara untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 278 kabupaten/kota di 18 provinsi dan PPKM level 2 akan diterapkan di 63 kabupaten/kota di 17 provinsi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>