Connect with us

Berita

Soal Hibah Akidi Tio, IPW Minta Polri Periksa Kapolda Sumsel

AKTUALITAS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar 6Mabes Polri turun tangan untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus dana hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 T dari keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan. Plt Ketua Harian IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu untuk menonaktifkan dan memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar 6Mabes Polri turun tangan untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus dana hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp2 T dari keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan.

Plt Ketua Harian IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu untuk menonaktifkan dan memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

“Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan bahwa peristiwa itu telah membuat gaduh dan mempermalukan institusi Polri. Pasalnya, kata dia, Kapolda telah secara simbolis menerima bantuan sumbangan itu dari keluarga Akidi.

Sugeng beranggapan, Kapolda Sumsel tidak profesional, cermat dan jeli dalam menghadapi pemberian sumbangan. Selain itu, kata dia, Kapolda tak memberi kejelasan hukum terkait hal tersebut.

“Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio memang ada sebelum melakukan jumpa pers,” tambahnya.

Menurutnya, Kapolda tidak tepat dalam menerima dana sumbangan tersebut karena bukan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) miliknya.

“Harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, polemik dana sumbangan itu mencuat pada Senin (2/8) kemarin.  Anak Akidi, Heriyanti dijemput oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Semula, Direktur Intelijen dan Keamanan (DIrintelkam) Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menyatakan bahwa kepolisian telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka karena uang sumbangan tersebut tak juga dikirim hingga siang hari.

Namun, kepolisian seolah meralat pernyataan tersebut dan menyatakan tak pernah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.

“Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis Di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi.

Dia menerangkan, kehadiran Heriyanti masih sebagai pemeriksaan oleh penyidik. Kata dia, dana tersebut masih dicoba untuk dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.

Trending

Exit mobile version