Berita
Interpol: Keberadaan Borunan Harun Masiku Masih Belom Terlacak
AKTUALITAS.ID – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan bahwa keberadaan buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku masih belum terlacak. Menurutnya, sejak sebulan usai terbit red notice terhadap Masiku, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons namun masih belum mendeteksi keberadaannya. “Bahwa […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan bahwa keberadaan buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku masih belum terlacak.
Menurutnya, sejak sebulan usai terbit red notice terhadap Masiku, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons namun masih belum mendeteksi keberadaannya.
“Bahwa subjek (Harun Masiku) belum terdeteksi di negara setempat, itu posisinya sekarang,” kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Dia mengatakan, Interpol Indonesia menjalin komunikasi yang lebih intens dengan negara-negara di ASEAN dan Asia Pasifik agar dapat segera menemukan Harun Masiku.
Menurutnya, saat ini Harun Masiku sudah tercatat sebagai buron red notice dalam sistem negara anggota Interpol. Notifikasi akan diberikan jika tersangka korupsi itu terdeteksi di suatu negara.
“Sudah kami kirim untuk mencekal, menangani atau menangkap bila subjek red notice melintas,” jelasnya.
Jenderal bintang satu ini menuturkan dengan statusnya sebagai buron red notice, Masiku akan sulit kabur melintasi negara lain secara resmi. Setiap pintu perbatasan, kata dia, akan mengawasi pergerakan Masiku dan memberikan notifikasi jika terlacak.
Amur mengatakan, saat ini 194 negara anggota Interpol akan mengawasi setiap data perlintasan untuk turut mencari keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.
Sementara, Wahyu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mahkamah Agung menambah masa kurungan eks Komisioner KPU itu dari semula enam tahun menjadi tujuh tahun.
Sedangkan, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah menjadi denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS