Berita
Soal Transisi Energi, Sri Mulyani : APBN Tak Bisa Sendiri
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa sendiri dalam menutup kebutuhan dana untuk menjalankan kebijakan transisi energi. Pasalnya, langkah tersebut membutuhkan biaya investasi yang besar. Salah satu kebutuhan dana untuk transisi energi itu adalah dalam rangka mengurangi emisi di sektor energi dan transportasi. “Mengubah transportasi yang saat […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa sendiri dalam menutup kebutuhan dana untuk menjalankan kebijakan transisi energi.
Pasalnya, langkah tersebut membutuhkan biaya investasi yang besar. Salah satu kebutuhan dana untuk transisi energi itu adalah dalam rangka mengurangi emisi di sektor energi dan transportasi.
“Mengubah transportasi yang saat ini ada di Indonesia menjadi mass transportation, membutuhkan biaya investasi yang besar. APBN tidak dapat melakukannya sendiri,” terang Ani, sapaan akrabnya melalui keterangan resmi pada Kamis (26/8/2021) lalu.
Untuk itu, pemerintah berusaha memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar pihak-pihak lain tertarik untuk berkontribusi pada transisi energi. Misalnya, untuk masuk ke proyek yang mendukung penanganan perubahan iklim.
“Pendanaan yang paling besar justru nanti akan terlihat pada strategi energi dan transportasi yang tadi kontribusinya adalah 11 persen, namun dia akan memakan dana yang sangat besar, untuk memindahkan energi kita dari non renewable menjadi renewable,” ujarnya.
Upaya ini dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harapannya, hal ini bisa memberi dampak positif bagi Indonesia untuk menarik investasi dan teknologi yang berkelanjutan.
“Pemerintah sudah melakukan reform seperti omnibus law cipta kerja yang mengubah sangat radikal kebijakan mengenai investasi,” katanya.
Selain memperbaiki iklim investasi, bendahara negara juga telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal bagi proyek energi hijau. Mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar akses pendanaan untuk perubahan iklim terjaga dengan memanfaatkan berbagai pos, seperti perpajakan, transfer ke daerah, belanja, hingga pembiayaan.
Hal ini juga didukung dengan membentuk skema pendanaan campuran melalui PT SMI dan PT PII. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan emisi karbon hingga nol persen pada 2060.
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS15/07/2026 16:00 WIBKadin: Krisis BBM Bisa Picu Inflasi dan Hancurkan UMKM
-
POLITIK15/07/2026 19:00 WIBRay Rangkuti Nilai Gibran Masih Sulit Diterima Publik
-
OLAHRAGA15/07/2026 20:29 WIBMessi vs Bellingham, Duel Dua Generasi di Semifinal Piala Dunia 2026
-
NUSANTARA15/07/2026 18:00 WIBBNPB Serahkan Kunci Huntap Pertama di Sumbar
-
EKBIS15/07/2026 18:19 WIBPrabowo dan Luhut Bahas Ekonomi Nasional, GovTech Jadi Fokus Transformasi Digital
-
POLITIK15/07/2026 15:30 WIBPolitisi PDIP: Perluasan Fungsi Kemensetneg Harus Diimbangi Akuntabilitas Konstitusi

















