Pemerintah Berancana Larang Ekspor Produk Olahan Nikel di Bawah 70 Persen


Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Foto; Istimewa

AKTUALITAS.ID – Pemerintah berencana melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan di bawah 70 persen. Hal ini demi meningkatkan nilai tambah ekspor nikel.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan yang baru 30 persen-40 persen.

“Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor yang baru 30 persen-40 persen. Kalau seperti itu cadangan habis, paling jelek (minimal) 70 persen,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/9/2021).

Ia mengaku selama ini iri dengan negara lain yang sering memanfaatkan sumber daya mineral milik Indonesia. Beberapa negara lain seringkali mengolahnya hingga ke produk turunan.

“Saya mantan pengusaha jadi rasa iri ke negara lain ada. Kalau negara lain ada cadangan yang tak dimiliki dia akan memanfaatkan betul ke produk turunannya,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel. Larangan itu tepatnya berlaku mulai Januari 2020 lalu.

Kebijakan tersebut terutang dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>