Soroti Kasus Tanah Cakung, Ketua Gerakan Nasional 98 Cium Ada Keterlibatan Kementerian ATR/BPN


Ilustrasi/Ist

AKTUALITAS.ID – Kementerian ATR/BPN di bawah komando Menteri Sofyan Djalil dianggap tidak serius dalam upaya memberantas mafia tanah. Alih-alih memberantas mafia tanah sebagaimana semangat Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN justru disinyalir ikut bermain dalam kasus tersebut.

Ketua Gerakan Nasional 98, Anton Aritonang mengatakan, dugaan keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam kasus mafia tanah cukup terlihat jelas pada kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik Abdul Halim yang diklaim oleh Benny Simon Tabalujan (BST).

Dalam kasus tersebut, mantan juru ukur BPN, Paryoto telah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. Namun dalam perjalanannya, Paryoto ternyata mengaku mendapat bantuan agar bisa bebas dari pegawai aktif BPN.

Keterlibatan Kementerian ATR/BPN ini pun merupakan bentuk campur tangan yang tidak etis dilakukan seorang menteri.

“Tentu keterlibatan Menteri ATR/BPN ini tidak pantas membantu seorang tersangka, bahkan terdakwa. Ini sama saja Menteri Sofyan ikut campur mengurusi urusan polisi,” kata Anton Aritonang kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Pada dasarnya, bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa hanya bisa diberikan oleh pengacara dan aparat hukum, bukan malah pihak kementerian seperti yang dilakukan Menteri ATR/BPN.

Kasus bantuan hukum kepada Paryoto ini pun makin menegaskan adanya permainan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberi karpet merah kepada mafia tanah.

“Ada indikasi mafia tanah itu dibiarkan, dia (Kementerian ATR/BPN) juga sengaja menyimpan dan terlibat dalam mafia tanah,” jelasnya.

Ia lantas menceritakan kasus lain yang mengindikasikan adanya keberpihakan Kementerian ATR/BPN kepada mafia tanah.

“Ada kasus di Babel, ada seorang Kakanwil BPN Bangka Belitung diangkat sebagai direktur. Tapi ternyata direktur di salah satu bidang BPN ini mundur. Ini kan berarti ada yang tidak beres, dia tidak puas dengan kerja menteri. Nah ini kemungkinan terjadi di banyak daerah lain,” tegasnya.

“Artinya apa, seperti ini ada kemungkinan di daerah lain kasus seperti ini, BPN melindungi mafia tanah itu sendiri, bekerja sama dengan pihak luar, dengan pengembang. BPN hampir 80 persen terlibat,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia berharap ada langkah tegas dari pemerintah pusat untuk benar-benar memerangi mafia tanah yang selama ini masih marak terjadi di tanah air.

“Sofyan Djalil cenderung mempertahankan status quo mafia tanah. Bicara memberantas mafia tanah, tapi dia sendiri sadar tidak sadar memelihara dan tahu persis siapa mafia tanah di Indonesia,” tandasnya.

Tak hanya dugaan keterlibatan kementerian, ia juga menyayangkan masih adanya praktisi hukum hingga pengacara sekelas Haris Azhar lebih memilih memberi pendampingan kepada sosok yang dianggap sebagai mafia tanah. Dalam kasus Tanah Cakung, Haris Azhar menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan. Pihak yang berperkara dengan Abdul Halim.

“Haris Azhar dikenal cenderung membela hak-hak orang kecil. Harusnya dia tidak membela Benny Simon Tabalujan yang punya tanah banyak dan berperkara dengan orang kecil. Lagi pula mana ada mafia tanah hanya punya sebidang tanah, ini yang kami sesalkan, atau dibelakang Haris Azhar ada siapa,?” demikian Anton Aritonang.

Pengakuan adanya bantuan dari Kementerian ATR/BPN diakui langsung oleh mantan juru ukur BPN, Paryoto saat masih mendekam di Lapas Cipinang. Ia mengaku, selama perkara pemalsuan sertifikat tanah Cakung, dia mendapat bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Iya (dapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli dah stafsus Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing, Staf Khusus Menteri Harry Sud, dan Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jenderal Munasim. Tapi yang selalu komunikasi dengan saya Pak Iing atas perintah Pak Menteri. Dikawal terus oleh Pak Iing,” kata Paryoto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021) lalu.

Paryoto merasa, bantuan tersebut diberikan karena Kementerian ATR/BPN yakin kalau dia sebenarnya tidak bersalah dalam kasus ini. Paryoto sendiri sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pak menteri kan tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari Kapolri hingga Komisi III,” katanya.

Sekadar informasi, perkara ini berawal ketika Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

Benny sendiri saat ini masih menjadi buronan kasus tanah milik Abdul Halim. Benny Tabalujan dikabarkan menetap di Australia. [Jose/Ari]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>