Viral di Medsos, Diduga Rekaman Suara Menteri Lindungi Tersangka Mafia Tanah


AKTUALITAS.ID – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya rekaman diduga suara Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil berisi pembelaan terhadap mantan juru ukur BPN, Paryoto dalam kasus mafia tanah Cakung, Jakarta.

Rekaman diduga suara Menteri Sofyan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdaridgmbk, Selasa (23/11).

“Paryoto mengaku dibela oleh Kementerian ATR/BPN. Dan ini suara rekaman Menteri ATR/BPN yang membela Paryoto juru ukur mafia tanah,” demikian bunyi narasi dalam rekaman yang disebar akun tersebut.

Rekaman tersebut berdurasi sekitar 1 menit 35 detik. Dalam rekaman tersebut, sosok yang diduga Menteri Sofyan mengakui ada pembelaan dari Kementerian kepada bekas juru ujur BPN, Paryoto yang menjadi terdakwa dalam kasus mafia tanah Cakung.

“Dia (Paryoto) ngaku terima uang, sekarang ada perkara di PN Jakarta Timur. Setelah kita tahu duduk perkara, kita terpaksa bela (Paryoto) orang ini jadi korban,” ujar seorang diduga Menteri Sofyan dalam rekaman tersebut.

Beredarnya rekaman tersebut seiring dengan ramainya topik mengenai mafia tanah di Indonesia dengan tagar #SofyanDjalilMafiaTanah.

Pada kesempatan sebelumnya, Paryoto yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur mengaku sempat mendapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN dalam proses hukum terkait kasus tanah seluas 7,7 hektare di Cakung, Jakarta Timur.

Paryoto menjelaskan, dirinya mendapat bantuan dari Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin. Iing sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat peroses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu.

“Beliau selalu komunikasi dengan saya, atas perintah Pak Menteri. Dikawal terus oleh Pak Iing,” kata Paryoto ditemui di Lapas Cipinang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, bantuan dari Kementerian ATR/BPN diberikan karena tahu persis kasus yang sedang ia jalani dalam sengketa tanah di Cakung.

“Pak menteri kan tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari kapolri hingga Komisi III,” urai Paryoto.

Saat dinyatakan bebas, ia juga bertemu dengan seorang jenderal untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan pengacara. Tak sampai di situ, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat Paryoto divonis bersalah dalam kasasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Namun sayang, bantuan tersebut nyatanya tetap membuat Paryoto ditahan di Lapas Cipinang hingga kini. Saat ini, Paryoto mengaku sudah tidak ada komunikasi dari staf ATR/BPN maupun orang lain dari Kementerian.

“Sekarang sudah tidak ada komunikasi, karena saya kan dilarang pakai HP. Insya Allah saya keluar September ini, ” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian ATR/BPN dan Menteri ATR/BPN belum bisa di mintai keterangannya. [Red]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>