Terpidana Lahan Cakung, Paryoto Ngaku Dibantu Orang Kementerian ATR/BPN Agar tak Dipenjara


AKTUALITAS.ID – Sengketa kasus tanah seluas 7,7 hektare di Cakung, Jakarta Timur hingga kini belum juga selesai. Pihak Abdul Halim yang mengklaim sebagai pemilik tanah masih berjuang untuk kembali mendapatkan tanah tersebut yang dikuasai mafia tanah.

Namun versi Kementerian ATR/BPN, tanah tersebut merupakan milik PT Salve Veritate milik Benny Simon Tabalujan  (BST) dengan 38 SHGB. Benny sendiri saat ini masih berstatus DPO dengan kasus dugaan mafia tanah.

Kasus ini sudah beberapa kali diproses di pengadilan hingga ke PTUN. Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menjemput paksa Juru Ukur BPN sebagai pihak pengukur tanah tersebut, Paryoto ke Lapas Cipinang.

Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya Paryoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri jakarta Timur. Kini, Paryoto tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Ditemui di Lapas Cipinang, Paryoto mengaku selama proses hukum telah mendapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN agar bebas dari hukuman.

“Iya (dibantu Kemneterian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya, atas perintah Pak Menteri. Dikawal terus oleh Pak Iing,” jelas Paryoto Selas (13/7/2021)

Iing Sodikin sendiri sempat dihadirkan sebagai saksi dari Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN saat peroses persidangan di PN Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu.

Menurutnya, bantuan dari Kementerian ATR/BPN diberikan karena tahu persis kasus yang sedang ia jalani dalam sengketa tanah di Cakung.

“Pak menteri kan tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari kapolri hingga Komisi III,” urai Paryoto.

Sebelum dinyatakan bebas, ia juga sempat bertemu dengan seorang jenderal untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan pengacara dalam kasus yang menimpa dirinya.

“Saat masih proses di pengadilan, saya ke kantor jenderal namanya Siswandi di Harmoni. Mungkin sebagai pembina, sebagai pengacara, kan mantan pejabat mabes semua. Di situ juga ketemu mantan penyidik KPK, saya lupa namanya, diminta cerita. ‘Mau nggak jafi narasumber buat BAP’ saya bilang siap,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat Paryoto divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan tetap dan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selain itu juga Paryoto dibantu dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Dr Iing responsnya bagus, sampai saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang), Ini juga masih berjalan upaya PK oleh Pak Iing . Menurut informasi Pak Iing, Pak Menteri langsung yang telepon jampidsus atau Jampidum gitu,” lanjut Paryoto.

Namun sayang, bantuan tersebut nyatanya tetap membuat Paryoto ditahan di Lapas Cipinang hingga kini. Dirinya juga menceritakan pernah dikunjungi oleh keponakan Sofyan Djalil saat baru masuk di Lapas Cipinang. Saat ini, Paryoto mengaku sudah tidak ada komunikasi dari staf ATR/BPN maupun orang lain dari Kementerian.

“Pernah dibesuk sama keponakannya Pak Menteri di sini (Lapas Cipinang), Kalau Sekarang sudah tidak ada komunikasi, karena saya kan dilarang pakai HP. Insya Allah saya keluar September ini, ” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dari Kementerian ATR/BPN belum dapat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menjemput paksa mantan juru ukur (Badan Pertanahan Nasional) BPN Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat sore 28 Mei 2021.

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 5 sore,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, saat dihubungi wartawan, Jumat 28 Mei 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan bahwa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung lagi dirawat di rumah sakit.

Sehingga, kata dia, Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady saat dihubungi pada Kamis, 27 Mei 2021.

Perkara ini berawal ketika Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>