Luhut: Presiden Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah Darurat atau Mikro Tapi PPKM Level 4


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan,AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Pemerintah tidak lagi menggunakan kata darurat pada PPKM di masa perpanjangan sampai tanggal 25 Juli mendatang. Istilah yang dipakai menggunakan level.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan kenapa pemerintah kembali mengubah istilah untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 ini.

“Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro tapi kita pake PPKM level 4,” kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021).

Luhut memastikan, PPKM level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun apabila kasus tidak mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan kembali guna melakukan relaksasi.

“PPKM level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di inmendagri nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate,” rinci Luhut.

Luhut mengklaim dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah dengan status PPKM level 4 seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Tadi siang kita lihat, rapat bersama, BOR banyak yang mulai turun. Seperti DKI dan Jawa Barat juga sudah turun dan ada juga yang sudah turun ke level 2, tapi kita tidak mau buru-buru, biar kita lihat lima ke depan,” jelas Luhut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>