Berita
Gegara Lerai Kelahi, Prajurit TNI Tewas di Cimanggis Depok
AKTUALITAS.ID – Prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian. Seorang pria berinisial I ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) sekitar malam. Saat itu seseorang berinisial M dan A terlibat konflik. “Konflik tersebut berkelanjutan, (lalu) inisial M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro […]
AKTUALITAS.ID – Prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian. Seorang pria berinisial I ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) sekitar malam. Saat itu seseorang berinisial M dan A terlibat konflik.
“Konflik tersebut berkelanjutan, (lalu) inisial M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polrestro Depok, Jumat (24/9/2021).
Setelahnya, tersangka I yang merupakan rekan dari M menusuk korban H dan mengenai paha sebelah kanan.
Ditengah keributan itu, korban Yorhan yang merupakan prajurit TNI datang dan mencoba melerai. Namun, nahas ia justru ditusuk oleh tersangka I.
“Tiba-tiba korban (prajurit TNI) ini datang untuk melerai, niatnya baik untuk merelai tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban,” tutur Imran.
Setelah ditusuk oleh tersangka, korban Yorhan sempat berusaha menyelematkan diri. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah menyelamatkan diri sejauh 50 meter dari lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya atau pada Kamis (23/9) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara untuk korban berinisial A menderita luka tusuk di paha sebelah kanan dan menjalani perawatan medis.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka I dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
JABODETABEK21/02/2026 05:30 WIBBMKG memprakirakan cuaca di wilayah Jabodetabek pada Sabtu
-
EKBIS21/02/2026 11:30 WIBRekor Baru! Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram Hari Ini
-
JABODETABEK21/02/2026 10:30 WIBPramono Anung: Persoalan Klasik Jakarta Masih Belum Tuntas