PKS: Bedasarkan UU KPU Miliki Hak Menetapkan Hari Pencoblosan


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mardani Ali Sera./Istimewa.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Usulan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas.

Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, pencoblosan Pemilu lebih baik bulan Februari. Sebab memberikan kesempatan bagi penyelenggara Pemilu untuk bekerja dengan baik. Usulan Februari sebelumnya disampaikan oleh KPU.

“Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Mardani mengatakan, pemerintah boleh saja memberikan usulan waktu pelaksanaan Pemilu. Namun, berdasarkan undang-undang KPU memiliki hak untuk menetapkan hari pencoblosan.

Pemerintah perlu mendengar pertimbangan KPU juga Komisi II DPR RI. “Jadi Pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR dalam hal ini Komisi II,” kata Mardani.

Ia mengingatkan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus berkualitas. Demi menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah, serta perwakilan rakyat yang baik.

“Karena hakikatnya Pemilu dan Pilkada adalah memilih eksekutif dan legislatif yang akan bekerja untuk rakyat. Dan ini sangat erat kaitannya dengan pengetahuan pemilih terhadap para calonnya,” kata Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat bersama anggota kabinetnya tentang keputusan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada empat tanggal yang diusulkan pemerintah yaitu 24 April, 15 Mei, 8 Mei dan 6 Mei.

“Menyampaikan laporan bahwa kita bersimulasi tentang tanggal pemilihan pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang urutannya itu tanggal 24 April, 15 Mei, atau 8 Mei, atau 6 Mei,” katanya lewat tayangan video, Senin (27/9).

Dari empat tanggal itu, kata Mahfud, yang paling rasional menurut pemerintah adalah 15 Mei. Tanggal tersebut akan diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.

“Maka kemudian pilihan pemerintah adalah 15 Mei, tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi, karena tahapan ini harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>