Wagub DKI Yakin Pelaksanaa Formula E Mendatang Bisa Dibiayai Sponsor


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meyakini pelaksanaan balapan Formula E pada masa mendatang bisa dibiayai sponsor dan berbagai pihak pendukung lainnya. Pernyataan ini menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI yang meminta agar legislatif tak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Insya Allah, ke depan harapan kita penggunaan anggaran Formula E pada tahun-tahun berikutnya, itu dapat menggunakan anggaran dari publik, masyarakat, dari swasta, atau dari sponsor,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk ajang yang digelar tahunan secara berkesinambungan itu, akan disiapkan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.

Terkait dengan sikap PDI Perjuangan soal Formula E tersebut, Riza menilai hal tersebut adalah hak sebagai anggota legislatif. Namun, dia mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki hak dalam mengatur anggaran.

“Itu soal kewenangan dari DPRD. DPRD punya pendapat dan sikap masing-masing terkait anggaran. Silakan, kan ada hak dari eksekutif, ada hak dari DPRD. Semua dibahas bersama, antara eksekutif dan DPRD. Nanti diputuskan bersama,” ujar seperti dilansir dari Antara

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Manuara Siahaan meminta anggota dewan tidak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E dari Pemprov DKI saat pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2021 dan rancangan APBD 2022.

Hal itu menurut Manuara, jika Pemprov DKI tidak memberikan dokumen revisi kajian kelayakan (feasibility study) balap mobil listrik tersebut hingga pembahasan anggaran nanti. Dia menyampaikan pernyataan itu saat Rapat Paripurna Usulan Interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E, Selasa siang tadi.

Tetapi, setelah tujuh fraksi di DPRD DKI, yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna, praktis rapat hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.


Dengan jumlah tersebut rapat tidak bisa mengambil keputusan karena tidak kuorum atau tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota yakni 50+1 dari 106 anggota.


Akhirnya rapat ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>