Berita
Soal Kasus Pelecehan di KPI, Komnas Perempuan Minta Keadilan
AKTUALITAS.ID – Komnas Perempuan meminta agar kasus pelecehan seksual yang menimpa MS di lingkungan kerja KPI disikapi secara profesional dan transparan agar terpenuhi rasa keadilan bagi korban. Permintaan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, pasca melakukan pertemuan dengan MS secara virtual yang meminta dukungan moril atas peristiwa yang dialaminya, pada Kamis (30/9/2021) […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Komnas Perempuan meminta agar kasus pelecehan seksual yang menimpa MS di lingkungan kerja KPI disikapi secara profesional dan transparan agar terpenuhi rasa keadilan bagi korban.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, pasca melakukan pertemuan dengan MS secara virtual yang meminta dukungan moril atas peristiwa yang dialaminya, pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
“Komnas Perempuan berpendapat bahwa semua pihak perlu dengan sungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan, serta tidak berulang di masa mendatang, pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Kasus pelecehan seksual terhadap MS di KPI sudah berlangsung sejak 2012. MS sebagai korban sudah melaporkan dua kali ke kepolisian terkait itu. Namun, pihak kepolisian malah menyarankan MS untuk melaporkan kepada atasannya di KPI dan diselesaikan secara internal.
MS akhirnya melaporkan hal tersebut ke atasannya di KPI. Namun, lembaga itu tak banyak mengambil tindakan, MS hanya dipindah tempat duduk yang jauh dari para pelaku.
Tak tahan, MS membuat rilis pengakuan dan kronologi atas pelecehan yang menimpanya. Rilis itu viral. MS kembali melapor kepada kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK yang masih diproses sampai saat ini.
Siti pun mendorong agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental MS dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual yang dialaminya memiliki dampak yang bersinggungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial ekonomi.
Ia mengaku khawatir apabila tidak segera ditangani secara serius, bukan tidak mungkin akan berdampak fatal bagi korban.
“Dalam kasus MS, pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia,” jelasnya
Selain itu Komnas Perempuan menilai, upaya pemulihan kesehatan mental juga perlu diperluas kepada anggota keluarga yang bersangkutan. Lantaran selama ini mereka juga terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual yang menimpa MS.
Pemulihan mental bagi pihak keluarga juga dirasa perlu oleh Komnas Perempuan guna menyokong proses kesembuhan bagi MS. Siti menegaskan, selama korban masih dianggap belum pulih maka layanan bantuan harus tetap dilakukan.
“Proses pemulihan bagi korban bukanlah sebuah proses yang terpisah dari layanan lainnya, melainkan perlu dilakukan sejak awal korban melaporkan kasus hingga korban berdaya,” jelasnya.
Berkaca pada kasus tersebut,Siti menilai sudah saatnya bagi negara untuk menaruh perhatian khusus terhadap kasus perundungan dan kekerasan seksual di dunia kerja. Hal ini menurutnya juga selaras dengan mandat Konvensi ILO Nomor 190 untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.
Siti juga mengajak agar Kementerian/Lembaga dapat turut berpartisipasi dengan mendukung pengembangan kebijakan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.
“Konvensi ILO 190 telah mendefinisikan kekerasan dan pelecehan berbasis gender sebagai perilaku, praktik atau ancaman yang bertujuan mengakibatkan, atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, sosial dan/atau ekonomi,”
Secara khusus, ia juga mendesak agar DPR RI dan pemerintah dapat segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang terkait Tindak Kekerasan Seksual.
RUU tersebut menurutnya penting guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja.
“Pembelajaran dari kasus ini pun memperlihatkan kebutuhan korban kekerasan seksual akan payung hukum yang menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual. Maka menjadi penting pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											