POLITIK
Komnas Perempuan Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan tahun 2024, terdapat sedikitnya sembilan kasus yang dilaporkan oleh kelompok perempuan adat terkait konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, serta memasukkan 15 agenda pengakuan dan perlindungan perempuan adat.
“Agenda tersebut antara lain menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi, memulihkan hak perempuan adat melalui keadilan ekologis dan gender, melindungi warisan budaya, serta memastikan pemenuhan kewajiban negara sesuai konstitusi dan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 25 tahun telah berdampak pada semakin kompleks dan berlapisnya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya perempuan adat.
“Padahal, Konstitusi telah memerintahkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.
Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menambahkan, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola kekerasan yang kerap terjadi, antara lain perampasan wilayah adat yang berkaitan erat dengan siklus kehidupan dan spiritualitas perempuan adat, beban ganda yang harus ditanggung saat kehilangan sumber penghidupan, termasuk upaya memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi keluarga di tengah konflik.
“Dampak kesehatan serius akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh konsesi eksploitasi SDA, serta kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya,” kata Yuni Asriyanti.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk segera menghentikan praktik perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap perempuan adat yang selama ini kerap terjadi. (Purnomo/goeh)
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
RIAU04/07/2026 18:30 WIBBengkalis Tampil Konsisten, Raih Peringkat Kedua MTQ Riau ke-44 di Kuansing
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
OTOTEK04/07/2026 16:30 WIBGunakan Drone untuk Bertani, Produktivitas Pertanian Merauke Meningkat
-
NASIONAL04/07/2026 19:30 WIBViral Klaim Ongkos Berobat, BPJS Kesehatan Tegaskan Hoaks
-
JABODETABEK04/07/2026 16:00 WIBMensos: Sekolah Rakyat Baru di Jakarta Ditargetkan Tampung 1.000 Siswa
-
EKBIS04/07/2026 21:00 WIBHarga Telur Anjlok, Peternak Unggas Minta Intervensi Pemerintah