Connect with us

Berita

Mulai 1 April 2022, PLTU Kena Pajak Karbon Rp30 per CO2e

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan memungut pajak karbon dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau berbasis batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan memungut pajak karbon dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau berbasis batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan aturan ini akan berlaku sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini. Selain itu, ini juga merupakan pelaksanaan dari inisiatif pasar karbon di dalam negeri.

“Ini sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara,” ungkap Febrio dalam keterangan resmi, Rabu (13/10/2021).

Untuk mekanismenya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang bisa dibeli di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam aturan pelaksanaan yang diterbitkan ke depan.

Di sisi lain, Febrio menekankan kebijakan ini juga untuk mendukung transisi dari energi fosil ke energi hijau, di mana Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dan memitigasi dampak perubahan iklim.

Pemerintah menargetkan Indonesia bisa mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Sementara target emisi karbon nol persen pada 2060.

Selain itu, pemerintah juga berharap penerapan pasar karbon dapat memicu investasi proyek rendah karbon di tanah air. Proyek seperti ini dibutuhkan Indonesia, baik untuk sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur.

“Implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang dan Singapura,” pungkasnya.

Trending

Exit mobile version