Soal Larangan Demo di Malioboro, Ombudsman DIY Nilai Pergub 1/2021 Maladminitrasi


AKTUALITAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menilai Pemda DIY melakukan maladministrasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Pergub Nomor 1 Tahun 2021 ini berisi larangan menggelar aksi demonstrasi dilakukan di sejumlah tempat termasuk Malioboro. Larangan ini dimuat d alam Pasal 5 Pergub.

Pasal 5 ini menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan: Istana Negara Gedung Agung; Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Keraton Kadipaten Pakualaman; Kotagede; dan Malioboro; dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

ORI DIY menyimpulkan bahwa maladministrasi terjadi dalam penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. Maladministrasi ini berkaitan dengan tidak ada pelibatan masyarakat dalam Pergub tersebut.

Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan dari hasil investigasi, pihaknya menemukan tidak ada pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Pergub itu. Padahal dalam aturan Permendagri nomor 120 tahun 2018 disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dalam perumusan peraturan kepala daerah.

Budhi menjabarkan seharusnya dalam perumusan Pergub, masyarakat dilibatkan dalam prosesnya. Melihat tidak adanya pelibatan masyarakat ini, kata Budhi, ORI perwakilan DIY menilainya sebagai maladministrasi.

“Perwakilan ORI DIY menyimpulkan bahwa telah terjadi mal administrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021,” tegas Budhi, Kamis (21/10).

Budhi memaparkan ORI perwakilan DIY pun memberikan waktu 30 hari untuk kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk melakukan koreksi terhadap Pergub tersebut. Apabila saran koreksi ini diabaikan maka, ORI perwakilan DIY akan meneruskannya ke ORI pusat.

“Saran kita tadi menyampaikan dalam 30 hari ke depan, kami berharap dapat menerima laporan atas tindak lanjut dari Gubernur DIY. Kami lihat tindak lanjutnya seperti apa. Kalau tindak lanjut itu kita artikan sebagai bentuk penyelesaian, maka kita anggap rampung di situ,” tutur Budhi.

“Jika tidak dijalankan akan kami teruskan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi. Nanti akan dibahas tim sendiri dan manakala disetujui menjadi rekomendasi, maka undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan,” sambung Budhi.

Budhi menambahkan bahwa rekomendasi dari ORI ini harus dijalankan oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY. Apabila tidak dijalankan ada ancaman berupa sanksi dari Mendagri yaitu penonaktifan.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Wahyu Nugroho yang menerima LHP ORI perwakilan DIY ini menyebut akan mempelajari terlebih dahulu LHP tersebut.

“LHP ini akan kami pelajari secara substansi dan terkait juga dengan saran dan rekomendasinya begitu. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” pungkas Wahyu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>