Alasan Indenpendensi, KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk dalam pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.

Ombudsman sebelumnya meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

“Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Kamis, (5/8/2021).

Ghufron menekankan pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK. KPK tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.

Ghufron menegaskan lembaganya tidak tunduk pada lembaga apapun. “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di republik Indonesia ini,” kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh indenpendensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

“Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>