Stafsus Jokowi Minta Mantan Pegawai KPK Bersabar Tunggu Proses ASN Polri


Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Bidang Hukum Dini Purwono meminta para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersabar menunggu proses perekrutan Polri. Hal itu disampaikan merespons banding administratif yang diajukan Novel Baswedan Cs atas pemecatan oleh pimpinan KPK.

Dini mengatakan proses perekrutan para mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri sedang berlangsung. Ia menyebut tindak lanjut atas hal itu sudah masuk tahap finalisasi.

“Ruang jabatan juga tengah dipersiapkan, semuanya masih dan sedang berproses. Mohon teman-teman mantan pegawai KPK bersabar untuk menunggu finalisasi proses perekrutan terkait,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Dini menyampaikan proses perekrutan ini butuh waktu. Dia bilang Kapolri masih harus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Meski demikian, Dini mempersilahkan jika para pegawai KPK memilih jalan banding administratif. Ia berpendapat pilihan itu termasuk hak konstitusional sebagai warga.

“Terkait banding administratif yang diajukan, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silakan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Dini.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dipecat mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo. Mereka tidak terima terhadap kebijakan pemecatan yang dilakukan pimpinan KPK.

Mereka meminta Jokowi membatalkan surat keputusan (SK) pimpinan KPK soal pemberhentian pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Banding administratif disampaikan kepada Presiden RI,” kata salah seorang mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada Kamis (21/10).

Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur upaya administratif dalam penyelesaian sengketa. Salah satu bentuk upaya administratif yang diatur dalam undang-undang itu adalah banding administratif.

Banding administratif adalah yang tidak puas terhadap hukuman disiplin. Banding diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Presiden RI. Dalam hal ini, presiden punya wewenang memeriksa ulang keputusan tata negara berupa pemecatan pegawai KPK.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>