Rambut Panjang untuk Pria, Apakah Termasuk Sunnah Nabi?


Jamaah An-Nadzir gelar shalat Ied lebih awal, Sumber Foto Dok/Ist

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Profesor Hukum Islam Universitas Al Azhar, Mesir Syekh Mabruk Attiyah tentang apakah lelaki berambut panjang itu hukumnya haram atau hukumnya sunnah? 

Pertanyaan itu datang dari seorang pemuda yang bertanya lantaran rambutnya yang panjang diminta oleh sekolahnya untuk memotongnya. 

Tapi dia menemukan keterangan bahwa Nabi Muhammad ﷺ itu berambut panjang. Jadi dia bertanya apakah berambut panjang itu sunnah Nabi? 

Syekh Mabruk Attiyah memberikan jawaban dengan menganalogikan seseorang yang menjadi tentara dan rambutnya harus dipotong karena aturan.  

Syekh Mabruk menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memang memiliki rambut yang panjang. Namun sudah menjadi adat kebiasaan bahwa seorang tentara itu harus memotong pendek rambutnya.   

Syekh Mabruk Attiyah menukil sebuah hadits nabi Muhammad ﷺ:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah dia memuliakannya.” 

Karena itu Syekh Mabruk berpesan agar siapa pun yang memiliki rambut yang panjang untuk memuliakannya, maksudnya mencucinya dan menjaga kebersihan rambutnya.  

Syekh Mabruk juga menjelaskan bila seseorang ingin seperti Nabi Muhammad ﷺ dalam arti mencontoh Nabi maka sesuaikanlah dengan lingkungan berada.  


Maksudnya bila lingkungan itu mempunyai adat kebiasaan, atau aturan berambut pendek maka dia pun sebaiknya memotong rambutnya agar pendek.  

Syekh Mabruk mengatakan jangan sampai seseorang lelaki yang berambut panjang dihadapkan pada situasi di mana rekan-rekannya memanggilnya dengan nama perempuan.

Sementara itu, secara terpisah,  mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, mengatakan memanjangkan rambut pria bukanlah dari sunnah yang berpahala bagi seorang Muslim. 
Menurutnya, Nabi Muhammad ﷺ pernah memendekkan dan memanjangkan rambutnya, sehingga mencukur rambut tidak dianggap sebagai dosa. 

Anjuran Rasulullah untuk rambut adalah untuk memuliakannya atau merawatnya.

Rasulullah ﷺ bersabda: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ شَعرٌ فَلْيُكْرِمْهُ


Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah dia memuliakannya (merawat).” (HR Abu Dawud). 

Ali Jumah menambahkan, tidak masalah memanjangkan rambut kepala. Karena rambut Nabi SAW pernah dipanjangkan mencapai daun telinganya dan di antara telinga dan bahunya. Rasulullah ﷺ bersabda:

 وعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قال: “كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم مَنْكِبَيْهِ” رواه البخاري

“Dari Anas  RA bahwa rambut Rasulullah ﷺ terurai sampai ke kedua bahunya.” (HR Bukhari) .

Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menegaskan, urusan bagian tubuh dan pakaian tunduk pada adat dan tradisi. 


Namun semua itu harus dilandaskan pada aturan umum seperti kewajiban untuk menutupi aurat, larangan meniru orang fasik, larangan laki-laki meniru perempuan dan perempuan meniru laki-laki, larangan berbuat sombong, dan pemborosan. 
 
Sumber: masrawy elbalad 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>