Jalan Margonda Depok Ujicoba Ganjil Genap di Awal Desember


Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID –  Ujicoba ganjil genap (gage) di Kota Depok akan dilakukan pada awal Desember 2021. Ujicoba akan dilaksanakan di Jalan Raya Margonda.

Untuk awal, ujicoba akan dilaksanakan pada akhir pekan. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan lainnya. Ujicoba akan dilakukan selama dua pekan untuk mengurai kemacetan di jalan titik jalan tersebut.

“Saat ini jalan yang ada dengan jumlah kapasitas jalan sudah melewati batas. Pada hari sabtu dan minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok, khususnya satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap, rencana pelaksanaan itu pada tanggal 4, namun pada hari ini mulai sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, Selasa (23/11/2021).

Yang menjadi sasaran ganjil genap ini baru sebatas kendaraan roda empat. Dan untuk kendaraan roda dua masih bisa melintas di Jalan Margonda sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Pemberlakuannya baru khusus mobil dari jam 12 sampai 6 sore, kita uji coba di akhir pekan. Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulan, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan. Roda dua masih bisa melintasi. Kita imbau kepada pengendara roda empat, ketika tanggalnya. Ganjil genap itu genap, untuk ganjil itu ganjil,” jelasnya.

Dari hasil ujicoba nanti akan dilakukan analisa. Jika nantinya tidak ada hambatan, Polres Depok bersama Dinas Perhubungan akan menentukan waktu penerapan kebijakan ini.

“Kita masih tahap sosialisasi kita lihat kegiatan ini di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil dan genap ini dapat mengurai kemacetan di daerah margonda. Kita mengacu kepada inmendagri nomor 47 tahu 2021 terkait dengan pemberlakuan PPKM level 1,2 dan 4,” tutup Jhoni.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>