Kecewa UMP Naik 1,2 Persen, 50 Ribu Buruh di Jatim Bakal Gelar Aksi


AKTUALITAS.ID – Sebanyak 50 ribu buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur akan mogok massal dan menggelar aksi besar-besaran di Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang cuma 1,2 persen atau Rp22.790 menjadi Rp1.891.567 per bulan.

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat menyebut, selain aksi, buruh se-Jatim juga berencana melakukan mogok kerja massal.

“Seluruh pimpinan buruh Jatim tengah rapat mempersiapkan aksi besar hingga mogok kerja massal seluruh Jatim,” kata Nuruddin, Selasa (23/11/2021).

Ia mengatakan aksi besar itu akan dilangsungkan selama beberapa hari pada pekan ini dan pekan depan. Yakni, pada 25-26 dan 29-30 November 2021 mendatang.

Puluhan ribu buruh itu, lanjut dia, akan berangkat dari masing-masing kabupaten/kota secara rombongan menggunakan bus, truk dan sepeda motor menuju titik kumpul. Lalu, longmarch ke Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya.

“Tuntutannya, kami menolak ditetapkannya UMP Provinsi Jatim tahun 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021,” katanya.

Pihaknya juga menolak penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dalam penetapan UMP tahun 2022.

Ia juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merivisi surat keputusannya tersebut. Ia meminta kenaikan UMP 2022 Jatim setidaknya sebesar 10 persen dari UMP 2021.

Nuruddin menyadari UMP 2022 Jatim memang akan berlaku hingga masing-masing kabupaten/kota menetapkan UMK 2022 nanti. Namun, karena UMP Jatim itu pula, akan ada 9 daerah yang terancam tak memiliki kenaikan UMK pada 2022.

“Ini warning (peringatan). Jadi artinya kalau Bu Gubernur tetap menetapkan UMP menggunakan PP No 36, besar kemungkinan UMK nanti menggunakan PP No 36. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring 1,” ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur pada 2022 menjadi Rp1.891.567. Kenaikannya hanya sebesar Rp22.790 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya, yakni Rp1.868.777.

“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkap Plh Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Minggu (21/11).

Penetapan ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 561/6393/SJ tanggal 15 Nopember 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ia mengklaim penetapan UMP 2022 Provinsi Jatim menggunakan formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS sebagai dasar perhitungan, baik itu UMP maupun UMK 2022.

Kemudian, untuk data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur, meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan yang menurut provinsi pada 2021, yaitu Rp1.113.002, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi 2021, yakni 3,42.

Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 Tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi pada 2021, yaitu 1,39 dan pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) menurut provinsi, yakni 1,70 persen.

Lalu, inflasi September 2020 hingga September 2021 menurut provinsi sebesar 1,92 persen. “Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” tandas Heru.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>