5 Juta Buruh Siap Aksi Mogok Kerja, KSPI: Tunggu Pengumuman UMP 2024 


Ilustrasi Demo (ist)

AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan 5 juta buruh dari berbagai sektor perusahaan di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja. 

Aksi mogok kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari di antara 30 November 2023 – 13 Desember 2023. Setidaknya ada sekitar 60 federasi pekerja telah sepakat untuk turut melakukan aksi pemogokan sebagai bentuk tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Namun, Ketua KSPI Said Iqbal membeberkan, keputusan jadwal aksi mogok kerja dari kalangan buruh akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023), alias bertepatan pada batas akhir pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

“Hari Selasa [21/11/2023] akan ada keputusan, ada 60 federasi pekerja. Dirjen [Kemenaker] mau lawan itu? Jangan larang orang yang mau mogok,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11/2023). 

Said membantah pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang menyebut bahwa regulasi Indonesia tidak mengenal adanya istilah mogok kerja. 

Dia menjelaskan, aksi mogok kerja yang diorganisir konfederasi serikat pekerja dilakukan berdasarkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. 

Selain itu, Said menyebut aksi mogok kerja dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di depan pabrik dan kantor-kantor pemerintahan. Menurutnya, rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan telah sesuai dengan UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kan mogok itu hak, yang penting semua serikat buruhnya sepakat,” tutur Said. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, istilah mogok kerja tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Menurutnya, pun ada rencana aksi mogok kerja, seharusnya benar-benar dipastikan telah disepakati oleh seluruh pihak. Alih-alih rencana aksi mogok kerja hanya mengakomodir keinginan sejumlah pihak pekerja. 

“Apakah itu sudah disepakati oleh semua pekerja? Jangan kita paksa orang mogok padahal dia tidak mau mogok [kerja],” ujar Indah saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI di Komplek Parlemen, Selasa (14/11/2023).  (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>