Berita
Wahidin Halim: Upah Minimum Tiga Kabupaten di Banten Tidak Naik
AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%, sedangkan UMK di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Pandeglang tidak dinaikkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%, sedangkan UMK di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Pandeglang tidak dinaikkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan Presiden Jokowi.
“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Hamidi dalam siaran persnya, Selasa (30/11).
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Keputusan Gubernur Wahidin ini jauh dari hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Tangerang yang menyepakati UMK daerah itu naik 10 persen pada tahun 2022 mendatang. Upah terendah di daerah ini disepakati naik menjadi Rp4.653.872.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
-
EKBIS30/05/2026 11:00 WIBPembelian Dolar Dibatasi BI, Sinyal Krisis Rupiah?
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
JABODETABEK30/05/2026 07:30 WIBSabtu Ini SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur hingga Jakbar
-
JABODETABEK30/05/2026 06:30 WIBPolisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WN Korsel di Tambun
-
OTOTEK30/05/2026 12:30 WIBModus Baru Penipuan AI Bikin Korban Rugi Ratusan Juta

















