Berita
Saat PSBB, Wali Kota Serang Minta Warganya Tidak Pergi ke Luar Daerah
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin meminta agar warganya tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar daerah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19. “Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat,” katanya […]
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin meminta agar warganya tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar daerah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19.
“Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat,” katanya usai melakukan pengecekan bersama jajarannya di pos cek poin di Kota Serang, Selasa (15/9/2020).
Syafrudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengetatan di beberapa pintu masuk wilayah Kota Serang dengan membangun delapan titik pos cek poin PSBB.
“Kita ada delapan titik cek poin di setiap pintu masuk Kota, kemudian pengecekan ini juga dibantu oleh petugas TNI-Polri sampai tanggal 24 September 2020,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa di delapan titik pos cek poin tersebut dipastikan sudah siap untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ketat terhadap masyarakat yang menuju dan ke luar Kota Serang.
Menurutnya, delapan pos cek poinnya itu yakni di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.
Kemudian, bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker tetap akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal nomor 30 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 berupa teguran lisan, teguran sosial sampai denda Rp100.000.
“Bagi masyarakat saat di cek poin ini tidak ada yang pakai masker itu tetap kita sanksi, dan sanksinya sendiri itu ada macam-macam seperti sanksi sosial, ‘push up’, menyapu sampai sanksi denda,” demikian Syafrudin.
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
NASIONAL15/07/2026 21:05 WIBPengamat: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Harus Didukung Sinergi Penegak Hukum
-
OLAHRAGA15/07/2026 20:29 WIBMessi vs Bellingham, Duel Dua Generasi di Semifinal Piala Dunia 2026
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
NASIONAL15/07/2026 20:00 WIBBantah Aisyah Zakiyyah Keponakannya, Menteri PU: Bisa Buktikan Berhadiah Umrah
-
POLITIK15/07/2026 19:30 WIBKritik “Bolu Ketan” Deddy Sitorus ke Bahlil, SOKSI: Degradasi Etika Memalukan

















