Connect with us

NASIONAL

PWI Pusat Terapkan Standar Nasional Lewat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Aktualitas.id -

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin sosialisasi lima Peraturan Organisasi di Kantor PWI Pusat, Jakarta.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin sosialisasi lima Peraturan Organisasi di Kantor PWI Pusat, Jakarta.

AKTUALITAS.ID Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan peningkatan tata kelola profesi wartawan. Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dan diikuti pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi se-Indonesia secara luring maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan lima Peraturan Organisasi tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih profesional, tertib administrasi, akuntabel, dan memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia. Menurutnya, PWI tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem organisasi yang lebih modern dan berbasis prinsip good organizational governance.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Akhmad Munir.

BACA JUGA  Ciptakan Karya Jurnalistik Berkualitas, PWI Karawang Gelar Seminar Pers Zaman Now

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat M. Selamet Susanto. Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Akhmad Munir menegaskan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, menyamakan mekanisme kerja organisasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PWI di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Menurut dia, seluruh pengurus harus memiliki pedoman yang sama agar organisasi berjalan lebih efektif dan kredibel.

Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan telah disetujui dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026. Regulasi pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, mekanisme persidangan, hingga proses pemilihan.

BACA JUGA  Wartawan Senior PWI Pusat Diapari Sibatangkayu Tutup Usia

Aturan tersebut disusun untuk menjamin konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum. PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menyelenggarakan konferensi secara demokratis, seperti Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Regulasi kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Ketiga, menetapkan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.

Keempat, mengatur sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional yang mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Kelima, memperkuat tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI melalui pengaturan administrasi keanggotaan, mutasi anggota, penyusunan daftar pemilih tetap, serta hak memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

BACA JUGA  Sosialisasi Program MBG bersama Mitra Kerja BGN di Oku Sumsel

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat pelayanan kepada anggota.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko.

PWI Pusat berharap penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan standar yang seragam, organisasi diharapkan semakin profesional, transparan, kredibel, dan mampu menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

TRENDING