Jika Tak Pakai Masker, Warga London Didenda Rp3 Juta


MASKER

Pemerintah ibu kota Inggris, London, menerapkan denda sebanyak 200 pound sterling atau setara Rp3 juta kepada warganya bila tidak menggunakan masker.

Aturan ini berlaku di stasiun kereta bawah tanah dan transportasi umum lain di ibu kota Inggris, London, untuk mencegah penyebaran varian Omicron.

Gubernur London Sadiq Khan mengatakan aturan memakai masker ini berlaku pada Selasa (30/11). Selain di area transportasi umum, pemakaian masker juga diwajibkan kala berkunjung ke toko.

“Bukti menunjukkan penggunaan masker merupakan cara tunggal paling efektif untuk menangani Covid,” kata Khan, dikutip dari Evening Standard.

Inggris telah mengonfirmasi tiga kasus varian Omicron di London, yakni di wilayah Wandsworth, Camden dan Westminster.

Sementara itu, total kasus Omicron di Inggris sampai saat ini mencapai 11 kasus. Pemerintah Inggris juga menyampaikan kasus varian asal Afrika ini akan terus meningkat, dikutip dari Reuters.

Pada Jumat (26/11), Inggris melarang penerbangan dari Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, dan Eswatini. Tak hanya itu, pengunjung asal Inggris yang kembali dari enam negara tadi wajib melakukan karantina.

Kemunculan varian Omicron ini menuai rasa khawatir dari Inggris.

“Apa yang kami ketahui sekarang adalah ada jumlah mutasi secara signifikan (dari varian baru), mungkin dua kali lipat lebih banyak dibandingkan mutasi yang kita lihat sebelumnya dari varian Delta,” tutur Menteri Kesehatan Inggris Sajid Javid.

“Dan ini menunjukkan kemungkinan itu (varian baru) lebih menular dan vaksin yang ada saat ini dan telah kita terima mungkin akan kurang efektif,” tambahnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>