Lakpesdam NU Sebut Kejahatan Seksual Lebih Berat dari Tindak Pidana Korupsi


AKTUALITAS.ID – Sekretaris Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU), Marzuki Wahid menyebut kejahatan kekerasan seksual lebih berat dari tindak pidana korupsi.

Menurut Marzuki, sebesar apapun dampak dari korupsi masih bisa dipulihkan. Sedangkan, menurut dia, dampak kekerasan seksual tak bisa dipulihkan.

Marzuki berpendapat, trauma, kehormatan, kesucian, kemuliaan, martabat, adalah dampak dari kekerasan seksual yang diterima korban dan tidak bisa dipulihkan.

“Ini kekerasan seksual lebih berat daripada korupsi. Korupsi sudah berat, tapi kekerasan seksual lebih berat lagi,” kata dia dalam diskusi di kompleks parlemen, Jumat (26/11/2021).

Marzuki berharap agar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan. Bukan saja sebagai produk hukum, sebagai orang yang beragama, dia menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia merupakan masalah yang kritis.

Marzuki turut menegaskan pihaknya tak menemukan satu pasal pun dalam Rancangan Undang-undang TPKS yang melegalkan zina maupun LGBT. Oleh sebab itu, menurut dia masyarakat tak perlu khawatir atas pengesahan RUU tersebut jika disahkan.

RUU TPKS, terang Marzuki, justru disusun untuk melindungi korban kekerasan seksual. Terlebih, kekerasan seksual juga secara tegas telah diatur dalam agama sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

“Dalam perspektif agama sebenarnya sudah firmed soal kekerasan seksual, itu haram dan kemudian hukumnya wajib untuk dicegah,” kata dia.

Oleh karena itu, Marzuki mengatakan pihaknya mengaku curiga penolakan terhadap RUU TPKS lebih bernuansa politis. Para penolak RUU antikekerasan seksual , kata dia. hanya kerap menggunakan dalil agama untuk menutupi kepentingan politik.

“Saya kira penting juga publik untuk memetakan, mana-mana, partai-partai yang menghambat, ya karena menurut saya ini soal hajat kemaslahatan publik dan saya kira saya terus terang setuju,” katanya.

Setelah disetujui masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021, RUU TPKS kini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR. Sedikitnya lima fraksi masih menolak RUU itu untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Meski begitu, dorongan RUU TPKS untuk disahkan terus menguat. Dukungan datang bukan hanya dari koalisi sipil, namun juga dari pimpinan DPR dan Presiden.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>