Berita
Hasil Konten Vulgar di Internet, Siskaeee Raup Untung Rp1,7 Miliar
AKTUALITAS.ID – Polda DI Yogyakarta menyatakan Fransiska Candra N (23) alias Siskaeee atau S mendapat keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans. Jika ditotal, sejauh ini ia mendapat keuntungan kotor miliaran Rupiah. “Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Polda DI Yogyakarta menyatakan Fransiska Candra N (23) alias Siskaeee atau S mendapat keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans. Jika ditotal, sejauh ini ia mendapat keuntungan kotor miliaran Rupiah.
“Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, Selasa (7/12/2021).
“Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” sambungnya.
Polda DIY menyatakan pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah. Roberto mengatakan salah satu konten porno dibuat di Yogyakarta International Airport pada 18 Juli 2020.
“Pelaku dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar,” kata Roberto.
Merujuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati informasi 7 situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya.
Beberapa sudah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.
“Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com,” kata Roberto.
Dari tangan Siskaeee, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.
“Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya,” kata Roberto.
“Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan,” sambungnya.
Adapun bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.
Sementara beberapa barang bukti lain adalah aksesoris milik S yang identik ketika membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.
Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto.
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 09:45 WIB NUSANTARA30/10/2025 09:45 WIBErupsi Gunung Semeru Terus Berlanjut, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Kewaspadaan 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
											 
											 
											 
											 
											