Berita
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 3 Januari 2022
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022 Sejumlah daerah berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1. “Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022 Sejumlah daerah berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1.
“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 kabupaten dan kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 daerah. Terdapat juga 13 kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1.
“Namun, terdapat empat kabupaten dan kota yang naik ke Level 2,” ujar Luhut.
PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya diterapkan dua pekan pada 30 November hinga 13 Desember. Dalam masa itu, terdapat penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk level 2 karena ada penurunan jumlah tes. Walhasil tercatat sebanyak 23 daerah berada di kategori level 2.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2.
Sementara beberapa kabupaten/kota masuk kategori level 1 pada PPKM Jawa-Bali. Beberapa di antaranya yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
Pemerintah juga menyusun aturan lengkap terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pada awalnya pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah selama periode tersebut. Namun aturan itu dibatalkan.
Pemerintah membuat aturan lengkap terkait pembatasan masa libur Nataru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Beleid tersebut melarang pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Wajib vaksinasi dosis dua untuk pelaku perjalanan, dan jam operasional mal diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.
Selama pemberlakuan PPKM dua pekan terakhir, Jawa Barat menjadi provinsi dengan penyumbang pertambahan kasus terbanyak se-Jawa dan Bali, yakni 612 kasus.
Sementara Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kematian warga akibat terinfeksi Covid-19 terbanyak. Dalam 13 hari terakhir, Satgas Covid-19 mencatat 26 kasus kematian di provinsi tersebut.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta