Berita
Usai Bacok Seorang Wanita, Empat Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Empat pelaku begal yang beraksi di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka adalah IF (21), ML (18), ME (22) dan M (22). Keempat pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita berinisial EE (36). Dalam aksinya, pelaku begal membacok korban di bagian punggung menggunakan celurit. Peristiwa pembegalan […]
AKTUALITAS.ID – Empat pelaku begal yang beraksi di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka adalah IF (21), ML (18), ME (22) dan M (22).
Keempat pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita berinisial EE (36). Dalam aksinya, pelaku begal membacok korban di bagian punggung menggunakan celurit.
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Rabu (1/12) lalu. Sebelum beraksi, keempat pelaku ini terlebih dahulu meminum minuman keras.
Mereka kemudian menyisir ke wilayah Bogor mencari ‘mangsa’. Karena tidak mendapat sasaran, pelaku kembali ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Saat di perjalanan, pelaku berpapasan dengan EE yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku kemudian mengejar dan membuntutinya.
image
Keempat pelaku ini lalu menyalip sepeda motor korban dan langsung membacoknya di bagian punggung. Korban EE berusaha kabur, namun akhirnya terjatuh setelah ditabrak pelaku.
Pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor dan handphone korban. Sementara korban tergeletak di tanah dengan punggung bersimbah darah.
“Korban kemudian ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu ia melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap empat pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat (24/12).
Selain luka bacokan di bagian punggung, korban yang saat itu hendak pulang ke rumah dari tempat kerjanya ini juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dari kejadian ini. Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
PAPUA TENGAH21/02/2026 19:16 WIBPolisi Masih Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Timika
-
EKBIS21/02/2026 21:00 WIBUsai Temuan BBM Bercampur Air, SPBU di Parungpanjang Beroperasi Lagi
-
OLAHRAGA21/02/2026 18:30 WIBSambut Ramadhan, Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Event Ngabuburide