Berita
Usai Bacok Seorang Wanita, Empat Begal di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Empat pelaku begal yang beraksi di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka adalah IF (21), ML (18), ME (22) dan M (22). Keempat pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita berinisial EE (36). Dalam aksinya, pelaku begal membacok korban di bagian punggung menggunakan celurit. Peristiwa pembegalan […]

AKTUALITAS.ID – Empat pelaku begal yang beraksi di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka adalah IF (21), ML (18), ME (22) dan M (22).
Keempat pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap seorang wanita berinisial EE (36). Dalam aksinya, pelaku begal membacok korban di bagian punggung menggunakan celurit.
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Rabu (1/12) lalu. Sebelum beraksi, keempat pelaku ini terlebih dahulu meminum minuman keras.
Mereka kemudian menyisir ke wilayah Bogor mencari ‘mangsa’. Karena tidak mendapat sasaran, pelaku kembali ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Saat di perjalanan, pelaku berpapasan dengan EE yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku kemudian mengejar dan membuntutinya.
image
Keempat pelaku ini lalu menyalip sepeda motor korban dan langsung membacoknya di bagian punggung. Korban EE berusaha kabur, namun akhirnya terjatuh setelah ditabrak pelaku.
Pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor dan handphone korban. Sementara korban tergeletak di tanah dengan punggung bersimbah darah.
“Korban kemudian ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu ia melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dilanjutkan dengan penangkapan terhadap empat pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat (24/12).
Selain luka bacokan di bagian punggung, korban yang saat itu hendak pulang ke rumah dari tempat kerjanya ini juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dari kejadian ini. Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
OASE12/03/2025
Rahasia Huruf Ramadan: Rahmat, Ampunan, dan Pembebasan dari Api Neraka
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin