Berita
Refly Harun Sebut Jika PT 20 Persen ada Potensi Calon Tunggal Pilpres 2024
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi, Refly Harun, menyebut ada potensi calon presiden tunggal di Pilpres 2024 jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu 20 persen tetap dipertahankan. Refly mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini menguasai 82 persen kursi di DPR. Dia khawatir hal tersebut […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi, Refly Harun, menyebut ada potensi calon presiden tunggal di Pilpres 2024 jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu 20 persen tetap dipertahankan.
Refly mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini menguasai 82 persen kursi di DPR. Dia khawatir hal tersebut terulang di Pilpres 2024 gara-gara presidential threshold.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, maka ada kemungkinan bisa terjadi calon tunggal seandainya aliansi atau koalisi politik hari ini yang terjadi tetap dipertahankan untuk Pilpres 2024,” kata Refly dalam sidang permohonan nomor 68/PUU-XIX/2021, Selasa (25/1/2022).
Refly juga membahas presidential threshold dari sisi sejarah. Menurutnya, tidak pernah ada pembahasan soal presidential threshold dalam proses amandemen UUD 1945 pada 1999-2002.
Dia juga menyebut presidential threshold 20 persen dibuat secara politis. Refly menyebut aturan itu dibuat untuk menjegal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2009.
“Kami juga mendapatkan fakta sejarah bahwa presidential threshold 20 persen ini justru dimaksudkan untuk mengadang, waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono, untuk dicalonkan pada periode kedua sebagaimana dinyatakan oleh mantan ketua DPR Marzuki Alie,” tuturnya.
Refly juga menyampaikan presidential threshold membelah masyarakat. Dia memberi contoh kondisi sosial setelah Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
“Ada pernyataan misalnya dari pendukung Pak Jokowi yang membelah masyarakat seolah-olah bahwa satu kelompok mendukung si A dan kelompok lain mendukung Pak Jokowi. Itu nuansa seperti itu disiapkan untuk 2024,” ujar Refly.
Presidential threshold diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pasangan calon presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Aturan itu telah 14 kali digugat sejak 2017. Namun, belum ada satu gugatan pun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
OASE26/03/2026 05:00 WIBFakta Ka’bah: Dibangun Sejak Zaman Nabi Adam?
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer