Berita
DPR: Pemangkasan Masa Karantina Harus Diawasi Ketat

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta kebijakan pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari harus disertai pengawasan ketat di bandara.
“Menurut pemerintah bahwa kasus yang disebabkan oleh PPLN sudah berada di bawah 10 persen dari total kasus nasional,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Meski demikian, Toriq mengingatkan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi menambah jumlah PPLN, sehingga Kemenhub harus meningkatkan upaya skrining dan monitoring di bandara untuk meminimalkan potensi penyebaran kasus.
Selain itu, ujar dia, penerapan protokol kesehatan karantina juga harus dijamin dapat berjalan efektif.
Dengan kata lain, lanjutnya, tidak ada lagi orang yang lolos atau keluar dari karantina padahal statusnya terinfeksi.
“Semakin disiplin prokes dilakukan maka transmisi COVID-19, khususnya Omicron yang sedang melonjak di luar negeri, akan dapat dikendalikan,” ucap Toriq.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas masa karantina bagi PPLN.
Jika sebelumnya bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua diberlakukan karantina 5×24 jam, maka menjadi 3×24 jam.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jamaah umrah dan PPLN kembali dikurangi menjadi satu hari.
“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Mengenai pengaturan teknisnya, lanjutnya, apabila ditemukan positif dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi. Terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, pemerintah mencatat terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.
Airlangga berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
EKBIS25/04/2025 09:15 WIB
Sempat Sentuh Titik Terendah, Emas Antam Kini Berjaya Lagi
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
EKBIS25/04/2025 09:30 WIB
Bulog Jatim Catat Rekor Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol