Kuwu Sidadadi “Sertifikasi Tanah Negara Program Presiden Jokowi”


Kades Sidadadi Dan Tanah Pangonan

Program sertifikasi terhadap tanah negara yang diberikan kepada para penggarap(petani) adalah program pemerintah Jokowi (pusat)

AKTUALITAS.ID – INDRAMAYU, Perkara no.636 Th 2007 Mahkamah Agung (MA) secara incrach memenangkan 251 orang penggugat.

Bunyi putusan MA tersebut adalah, tanah seluas 327 Hektar merupakan tanah negara bebas, definisi daripada tanah negara bebas itu sendiri adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan diatas tanah tersebut tidak ada hak yang dipunyai pihak lain.

Berdasarkan putusan MA tersebut, para penggugat, melalui kuasa hukumnya H. Heri, meminta Kades (Kuwu) Ds. Sidadadi Komarudin untuk mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa atas tanah 327 hektar tersebut.

Hal ini diakui oleh Komarudin dalam wawancara ekslusif aktualitas.id Minggu 15/01/2023 dirumahnya.

“memang benar, saya didatangi H.Heri (kuasa hukum penggugat) untuk meminta surat keterangan tidak sengketa atas tanah negara bebas seluas 327 hektar, karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai warga negara yang baik dan pelayan masyarakat, maka saya pun tidak dapat menolak, mengabaikan, atau tidak melayani permohonan dari para penggarap tersebut”, katanya.

Menyikapi permohonan kuasa hukum tersebut, selaku Kepala Desa Sidadadi Kami adakan sosialisasi status tanah pangonan kepada para tokoh masyarakat, panggarap yang dilakukan oleh BPN Indramayu, jajaran muspika Kecamatan Haur Geulis, Bimaspol,Babinsa Ds.Sidadadi yang dilaksanakan di Kantor Ds. Sidadadi.

“Namun demikian, karena para penggugat yang sejumlah 251 orang itu semua masyarakat Ds.Wanguk, Anjatan, Indramayu, maka demi keadilan, saya bersedia memberikan keterangan garap bagi petani Ds.Sidadadi,ungkap Komar.

Komar menambahkan,”Program sertifikasi terhadap tanah negara yang diberikan kepada para penggarap (petani) adalah program pemerintah Jokowi (pusat).

Berdasarkan penelusuran aktualitas.id di Lapangan, terjadi penjualan tanah yang sudah disertifikatkan oleh para penggugat tersebut.

Penjualan sebagian tanah negara bebas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang sudah disertifikatkan ini memicu kekisruhan dikalangan para penggarap.

Pasalnya, para penggarap atau nama – nama yang ada di sertifikat tersebut hanya menerima uang kurang lebihnya   5 – 15 juta saja.

Adapun permasalahan hukum yang timbul adalah, tanah – tanah yang sudah bersertifikat menjadi lahan bancakan (rebutan) bagi warga yang tidak punya sawah untuk bertani guna mempertahankan hidup mereka.

Sebut saja inisial P alias E, yang kini harus terjerat hukum dikarenakan mengkoordinir para petani yang menggarap sawah milik Desy dengan alas hak Sertifikat.

Yang tragis adalah para petani di tanah negara menjadi sapi perah atau objek pemerasan para preman, setiap panen mereka dipaksa bayar Rp: 700 – 1 juta 1 bagian (bidang) kepada para preman yang menguasai lahan / tanah sawah milik negàra yang sudah dan belum disertifikatkan.

Sebut saja C (petani/penggarap) tanah negara bebas, membenarkan hal diatas,”kami dipaksa bayar 700 – 1 juta setiap panen (musim) untuk 1 bagian sawah yang kami garap, padahal kadangkala kami gagal panen, tapi kami harus tetap bayar, kalau tidak bayar, kami diusir paksa dari sawah yang kami garap selama puluhan tahun, tutur C.

“Jadi masalah hukum timbul bukan karena tanah negara bebas diberi keterangan tidak sengketa, namun karena tanah yang sudah bersertifikat digarap oleh orang yang tidak mempunyai alas hak tanah tersebut” pungkas Kuwu Ds.Sidadadi Minggu 15/01/2023.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>