Berita
KPU Pastikan Masyarakat Bisa Akses Dokumen Pendaftaran Caleg
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan publik dapat mengakses dokumen pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024, kecuali dokumen yang dirahasiakan.
“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3/5/2023).
Ia menyampaikan pula dokumen yang tidak dirahasiakan atau dirahasiakan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Lalu, ada pula informasi mengenai hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
“Jadi, nanti KPU merujuk ke sana (UU Keterbukaan Informasi Publik) untuk informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan,” kata Idham. [Yan Kusuma/Ari Wibowo]
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NASIONAL06/08/2026 10:00 WIBSahroni Minta TNI-Polri Kawal Langsung Kasus Polisi Tewas
-
EKBIS06/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS
-
NASIONAL06/08/2026 11:00 WIBKPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
-
EKBIS06/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,679 Juta per Gram
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
NUSANTARA06/08/2026 13:30 WIBOknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
-
POLITIK06/08/2026 06:00 WIBIsu Ganti Kapolri Memanas! ProDem Sebut Ada Upaya Ganggu Pemerintahan Prabowo

















