Konsultasi Publik RPM Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik


AKTUALITAS.ID – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 81 ayat (4), dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pembahasan RPM tersebut telah melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RPM ini telah disinkronisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan hasil sebagaimana terlampir, Adapun cakupan materi RPM tersebut meliputi:

  • BAB I memuat Ketentuan Umum.
  • BAB II tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik;
  • BAB Ill Tentang Tata Kelola Dan Moderasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
  • BAB IV tentang Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Dilarang;
  • BAB V tentang Penyelenggaraan Nama Domain Instansi;
  • BAB VI tentang Klasifikasi Data Penyelenggara Sistem Elektronik;
  • BAB VII tentang Layanan Komputasi Awan;
  • BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan;
  • BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
    Naskah lengkap bisa diunduh di sini.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email [email protected].
(Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>