KIR Syarat Wajib Tiap Mobil Niaga Beroperasi


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Uji KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak.

Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Apa saja syarat dan bagaimana aturan uji KIR?

Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor UP PKB Cilincing Jakarta Utara Erwansyah mengatakan melakukan uji KIR adalah wajib hukumnya bagi beberapa jenis kendaraan bermotor.

“Yang wajib itu seperti mobil dump truk, Truk tangki, Double cabin, Mobil Pick up, Bus Angkutan kota,dan Travel (khusus yang bertrayek),” ucap Erwansyah.

Menurutnya, dalam tahap pra uji ini, seluruh berkas akan diperiksa dan petugas akan menggesek nomor mesin serta nomor rangka. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan non mekanis serta uji visual.

“Dalam uji visual, kendaraan akan dicek kelengkapannya serta kondisinya. Setelah pra uji, mobil masuk ke pelaksana pengujian di Gedung uji dan melalui tahapan pengujian berkala,” katanya ketika dikonfirmasi pada, Selasa (4/7/2023).

“​​​​Smoke tester untuk menguji ketebalan asap kendaraan (kendaraan diesel) atau CO/HC tester CO/HC untuk menguji kadar karbon dioksida (kendaraan bensin).
Play detector untuk memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan, apakah sesuai persyaratan dan masih layak jalan. Head Light Tester untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan. Side Slip Tester untuk mengecek roda depan kendaraan.
Axle Road untuk menimbang berat kosong kendaraan (tanpa muatan). Brake Tester untuk menguji efisiensi rem. Speedometer Tester untuk melihat besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan,” sambungnya.

Terkait dengan Kendaraan over diminsi atau bentuk tidak sesuai dengan SRUT (serifikat Regestrasi uji Tipe) maka kami tidak akan meluluskan kendaraan tersebut sebelum dirubah bentuk lagi sesuai SRut yang ada.

“Pemerintah, demi mewujudkan agar semua kendaraan itu KIR mulai tahun depan sudah tidak memungut retribusi lagi, jadi kita sifatnya wajib melayani , agar semua kendaraan yang beroperasi itu layak jalan semua, tuk mewujudkan transportasi angkutan barang dan orang yang berkeselamatan,” tuturnya

Sanksi Tegas

Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.

setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor. [Ref Yus]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>