Solid Papua: Amanat UU Otsus Menjadi Anggota Majelis Rakyat Papua


AKTUALITAS.ID – Hak politik Orang Asli Papua (OAP) untuk menjadi Anggota Majelis Rakyat Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) wajib ditaati serius oleh Pejabat NKRI, jangan sampai terkesan tipu-tipu saja, bahkan hak-hak politik mereka pun dirampok.

Hal itu disampaikan Ketua Solidaritas Dunia untuk Keadilan dan Perdamaian (Solid) Papua, Gabriel de Sola, dalam keterangan yang diterima Selasa (22/8/23).

Gabriel terpanggil untuk menyuarakan dan membela Orang Asli Papua, yang hak ekonomi, sosial, budaya (Ekosob) dan politiknya dirampok. Untuk itu Solid Papua menyatakan tuntutan sikap.

“Pertama, mendesak Presiden Jokowi menegur keras Pejabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT untuk menaati UU OTSUS dan Pergubnya sendiri terkait Anggota Majelis Rakyat Papua, wajib hukumnya Orang Asli Papua dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 200.1/526/Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat periode tahun 2023-2028 dan memasukkan kembali nama Agustinus Basik-Basik dan Antonius Wandia, S. Pd,” kata Gabriel.

Jika tetap dipaksakan, tegasnya, maka Pejabat Gubernur Papua Selatan terbukti mengangkangi UU Otsus, Pergub yang dibuatnya sendiri dan hasil seleksi panitia pemilihan.

“Kedua, mendukung total perjuangan Orang Asli Papua Selatan untuk mengais keadilan yakni pemenuhan hak politik dan hak Ekosob yang selama ini setia dengan NKRI,” kata Ketua Solid Papua.

Ketiga, lanjutnya, mengingatkan basodara semua yang bukan Orang Asli Papua agar tidak rakus ikut berjamaah merampok hak politik dan hak Ekosobnya Orang Asli Papua, bahkan ikut tipu-tipu pakai nama Orang Asli Papua Selatan.

“Jeritan Voice of the Voiceless Orang Asli Papua wajib didengar dan diakomodir NKRI, agar mereka tidak terjebak pada pilihan lain seperti yang terjadi di Timor-Timur yang kini menjadi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL),” tandas Gabriel. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>