Connect with us

Berita

Menteri Budi Arie: Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi digital, kegiatan pemrosesan data pribadi turut meningkat. Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum pelindungan data pribadi dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.

“Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana,” tuturnya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/08/2023).

Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen bahkan menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

“Hal ini tentu menunjukan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.

“Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” tuturnya.

Melalui penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 ini, Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.

“Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP,” ungkapnya.

Dalam acara itu hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Presiden Direktur CBQA Global Yessiva. (Red)

Trending

Exit mobile version