Mendag Membuka Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga


Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Gilang Ramadhan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11 Sep). Acara ini dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta secara daring.

Mendag menyampaikan bahwa Kemendag terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen, salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.

Upaya penyederhanaan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag ini berlaku sejak 3 Juli 2023.

Mendag berharap, melalui kebijakan ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha bisa menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana. Sehingga, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 diharapkan dapat memberi kemudahan kepada pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Acara kemudian dilanjutkan sesi diskusi dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati; Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo; Direktur Metrologi, Sri Astuti; dan Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>