Kisah Rasulullah Sebagai Hakim Teradil Sekaligus Utusan Allah SWT


Kisah Rasulullah sebagai Hakim Teradil

AKTUALITAS.ID – Di dalam Alquran disebutkan bahwa Sang Khalik telah menunjuk Nabi SAW sebagai  seorang hakim. Penunjukan itu tercantum dalam surah As-Syura’ [42] ayat 15; dan surah An-Nur ayat [24] 51.

Surah An-Nur [24] ayat 51 menunjukkan bahwa posisinya sebagai hakim tidak terpisahkan dari posisinya sebagai rasul. Beliau bertindak sebagai hakim sekaligus utusan Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai penggagas hukum yang paling besar karena beliau tidak saja menghakimi kasus secara adil dan imparsial, tetapi juga menetapkan asas hukum yang universal dan seimbang bagi seluruh umat manusia.

Tentu saja meliputi seluruh aspek kehidupan: perlindungan hidup, harta benda, kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi, sosial, legal, sipil dan beragama setiap individu. Apa pun peran yang beliau jalankan dalam kapasitasnya sebagai legislator merupakan teladan abadi yang menunjukkan kebesaran dan keadilannya bagi seluruh generasi mendatang.

Allah SWT juga memerintahkan Nabi Muhammad sebagai hakim yang menjunjung tinggi keadilan, sebagaimana dalam firmannya dalam QS. An-Nisa ayat 105:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

Rasulullah tidak pernah membedakan perlakuan pada seseorang di mata hukum.

Diceritakan bahwa pada zaman Rasulullah, seseorang wanita dari keluarga terhormat pernah terbukti mencuri.

Langsung setelah itu, Usamah bin Zaid menghubunginya untuk meminta keringanan agar sanksi potong tangan tidak diterapkan lagi.

Rasulullah dengan tegas menolak permintaan itu.

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya,” ujar Rasulullah SAW.

Sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW menyindir orang-orang tersebut bahwa jika seseorang dipandang melakukan kesalahan, mereka berusaha meringankan hukuman, tetapi jika pelakunya orang kecil, hukum ditegaskan dengan tegas.

Sementara itu, salah satu syarat penting yang ditetapkan Rasulullah untuk penyelesaian sengketa adalah laporan yang berimbang dari kedua belah pihak.

Hanya setelah masing-masing pihak menyampaikan argumen dan bukti mereka, keputusan dapat dibuat.

Dalam hal ini, Rasulullah dengan tegas meminta Ali bin Abi Thalib untuk mendengarkan kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum membuat keputusan akhir.

Hal ini dilakukan untuk memungkinkan rasa kebenaran dan keadilan ditempatkan secara proporsional dan tepat. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>