Berita
Alquran Terangkan Sumpah dan Janji yang Harus Ditepati
Semua profesi (pekerjaan) ada janji atau sumpah untuk melaksanakan dengan baik. Di dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang memberikan dorongan untuk menunaikan janji dan sumpah yang telah diucapkan. Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran dari Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI menuliskan, banyak surat di dalam Alquran yang membahas tentang kewajiban memenuhi janji atau sumpah. Di […]
Semua profesi (pekerjaan) ada janji atau sumpah untuk melaksanakan dengan baik. Di dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang memberikan dorongan untuk menunaikan janji dan sumpah yang telah diucapkan.
Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran dari Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI menuliskan, banyak surat di dalam Alquran yang membahas tentang kewajiban memenuhi janji atau sumpah. Di antara surah dalam Alquran yang bahas masalah janji dan sumpah di antaranya:
Surah al-Baqarah ayat 27, 40, 100, 177, Surah Ali-‘Imran ayat 76, dan 77, surah al-Ma΄idah ayat 7, surah al-An‘am ayat 152, Surah arRa‘d ayat 25, surah an-Nahl ayat 1, dan 95, surah al-Isra ayat 34, surah al-Mu΄minun ayat 8, surah al-Ma‘arij ayat 32.
“Ayat yang secara spesifik menyatakan bahwa janji harus ditunaikan, terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 91,” tulis tim Lajnah.
Surah An-Nahl yang artinya: “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Jadi, perbuatan sumpah ini merupakan perjanjian suci dengan Allah subhanahu wa ta‘ala. Oleh karena itu sumpah sangat dijunjung tinggi dalam Islam, dan sesuatu yang luhur serta wajib ditunaikan. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di berbagai profesi seperti pada jabatan eksekutif, legislatif dan Yudikatif (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dewan, hakim, jaksa, pejabat, pegawai negeri dan dokter dll) miliki sumpah jabatan.
“Tidak hanya dokter yang wajib bersumpah, tetapi semua profesi di bidang kesehatan wajib mengucapkan sumpah seperti sarjana apoteker, sarjana kesehatan, perawat, dan bidan,” katanya.
Sumber dari sumpah ini berasal dari sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dari Ikatan Dokter Sedunia. Seperti diuraikan oleh Dr. Muhammad Yusuf Hanafiyah dalam bukunya, Etika Kedokteran, seperti berikut ini:
Lafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1960 adalah berdasarkan sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dari Ikatan Dokter Sedunia
(World Medical Association, WMA 1948). Hippokrates (460-377 SM.)
Dia adalah seorang dokter bangsa Yunani yang berjasa mengikat ilmu Kedokteran sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas dari ilmu Filsafat. Karena itu ia dianggap sebagai Bapak
ilmu Kedokteran. Kesadarannya yang tinggi akan moral profesi kedokteran dituangkannya dalam bentuk Sumpah Hippokrates, yang harus ditaati dan diamalkan oleh murid-muridnya.
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat
-
NASIONAL23/07/2026 16:00 WIBNanik S Deyang Bantah Isu Liar Mundur dari Kepala BGN, Sebut Dasco Paling Tahu
-
POLITIK23/07/2026 12:30 WIBPAN: Jangan Tafsirkan Posisi Duduk Prabowo-Gibran
-
EKBIS23/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit Lagi
-
POLITIK23/07/2026 10:00 WIBYusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik
-
EKBIS23/07/2026 10:30 WIBRupiah Tumbang ke Rp17.910/US$

















