Ibu Muda Jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Arisan


Ilustrasi Investasi bodong (IST)

AKTUALITAS.ID – Belasan warga di Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban dugaan investasi bodong dengan modus arisan, dengan kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. Setelah laporan mereka diterima dan dilengkapi, Satreskrim Polres Ciamis saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Para ibu muda tersebut kembali mengunjungi Satreskrim Polres Ciamis untuk melengkapi berkas laporan atas dugaan penipuan dalam investasi bodong berkedok arisan di wilayah Kabupaten Ciamis. Pekan sebelumnya, mereka telah melaporkan pelaku berinisial RN, yang merupakan admin arisan, ke SPKT Polres Ciamis.

Ternyata, RN adalah teman para korban yang sudah mereka kenal selama delapan tahun dan tinggal di wilayah Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Namun, mereka tidak menyangka RN telah kabur dan tidak mengembalikan uang milik para korban setelah beberapa bulan.

RN telah memikat para korban dengan menjanjikan investasi uang mereka untuk membayar arisan kepada anggota yang akan memenangkan arisan terlebih dahulu. Dari setiap setoran Rp 1 juta yang mereka berikan kepada RN, para korban hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

Salah satu korban, Dewi Purnama, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 146 juta. Meski mereka telah meminta pertanggungjawaban, pelaku sudah berbulan-bulan tidak mengembalikan uang mereka dan dikabarkan telah menghilang dari kediamannya.

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 79 juta disimpan oleh RN selaku admin, dan Rp 67 juta dipinjam oleh RN dengan meminjam saldo dalam waktu singkat. Namun, hingga saat ini RN belum mengembalikan uangnya, sehingga kami, para korban, melaporkan ke polisi,” kata Dewi, Kamis (9/11/2023).

Kerugian yang dialami para korban berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika dijumlahkan, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar dari 11 korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menyatakan setelah menerima berkas laporan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

“Laporan telah kami terima, dan pelapor adalah satu orang. Kemudian ada empat korban lainnya. Tetapi masih dalam proses penyelidikan kami untuk menentukan apakah ada tindakan pidana atau tidak. Saat ini, kerugian dari empat korban mencapai Rp 281,5 juta,” kata AKP Joko Prihatin.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Ciamis berencana untuk melakukan audit dan memeriksa para korban lainnya dalam proses penyelidikan untuk menentukan jumlah kerugian yang pasti dialami para korban.

Sebelumnya, belasan warga Ciamis, Jawa Barat, telah menjadi korban dugaan penipuan dalam investasi bodong berkedok arisan. 

Kasus ini terungkap ketika para korban mencurigai bahwa pelaku berinisial RN tidak bisa dihubungi dan dikabarkan kabur dari tempat tinggalnya. Jumlah kerugian cukup fantastis, mencapai Rp 2,8 miliar dari 11 korban. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>