Diduga Rugikan Rp4,7 Miliar, Polisi Ringkus Bandar Arisan Online di Salatiga


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Penyidik Polres Salatiga menyita aset bandar tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online, RA alias Maryuni Kemplink (24) senilai Rp4,7 miliar. Aset itu dibeli menggunakan uang anggota yang menyetornya.

“Penahanan tersangka setelah kita periksa sebagai saksi. Sedangkan aset yang kita sita kendaraan roda dua, mobil, dispenser, televisi,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara, Jumat (24/9/2021).

Dari keterangan sejumlah saksi, kerugian arisan online mencapai Rp4,7 miliar. Namun petugas masih mengidentifikasi kerugian sebesar Rp71 juta.

“Kita masih mendalami bukti bukti lainnya apakah ada yang dititipkan, disimpan? Ada kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ungkapnya.

Kasus arisan online tersebut terungkap setelah Polres Salatiga menerima laporan dari F (48) yang menjadi korban penipuan.

“Ada banyak korbannya sudah kami profiling.Korban ada dari wilayah Salatiga, Semarang, hingga Cirebon,” jelas Indra.

Modus pelaku RA tersebut menjalankan aksinya menawarkan rekannya yang sudah dikenal F. Rekannya ditawari dengan mengikuti arisan online dengan iming iming keuntungan bisa berlipat ganda jika ikut.

Pelaku yang sudah transfer bank ke rekening pelaku sebanyak 10 kali hingga total Rp. 71 juta. Namun saat ditagih tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Korban yang merasa menjadi korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Indra.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>