Bolehkan Pemakaman Jenazah Massal Menurut Islam? Ini Hukum dan Penjelasannya


Ilustrasi. Makam (Getty images)

AKTUALITAS ID – Serangan Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan banyak korban jiwa karena serangan bom yang berkelanjutan. Kondisi ini menyebabkan banyak jenazah terpaksa dimakamkan secara massal.

Banyak korban yang tak dapat diidentifikasi, tubuh mereka mengalami kerusakan parah hingga sulit dikenali.

Bahkan petugas pemakaman terkadang ragu apakah mereka menerima jenazah secara utuh atau tidak. 

Lantas, bolehkah sebenarnya melakukan pemakaman jenazah secara masal menurut Islam? Apa hukumnya? Berikut penjelasan mengenai hukum penguburan massal.

Menurut mazhab Syafi’i, dalam kondisi normal kita tidak boleh mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur. Masing-masing harus disendirikan dengan satu liang kubur. Namun demikian dalam kondisi darurat kita diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur. 

Salah satu contoh kondisi darurat adalah jumlah jenazah yang banyak dan sulit untuk membuatkan liang kubur bagi masing-asing jenazah karena terbatasnya lahan. 

Ulama Nusantara bergelar ‘Alimul Hijaz (orang alimnya Makkah Madinah) Syekh Nawawi Banten (w 1316 H/1898 M) menjelaskan: 

وَلَا يَجُوزُ جَمْعُ اثْنَيْنِ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ بَلْ يُفْرَدُ كُلُّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ … نَعَمْ، إِنْ دَعَتِ الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ كَأَنْ كَثُرَتِ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ لِضَيْقِ الْأَرْضَ، فَيُجْمَعُ بَيْنَ الْاِثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَالْأَكْثَرِ فَي قَبْرٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةُ

Artinya, “Tidak boleh mengumpulkan dua jenazah dalam satu liang kubur, namun masing-masing harus disendirikan dengan liang kuburnya… Memang demikian, namun bila kondisi darurat mengharuskan dua jenazah dikumpulkan dalam satu liang kubur, seperti jenazahnya banyak dan sulit menyediakan satu liang kubur untuk masing-masing jenazah karena areanya terbatas, maka dua jenazah, tiga dan selebihnya boleh dikumpulkan sesuai kondisi daruratnya,” (Lihat Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 163).

Dalam situasi di mana terdapat banyak jenazah karena perang atau bencana seperti tsunami atau tanah longsor, dan sulit untuk mengubur setiap jenazah dalam liang kubur terpisah, ada kemungkinan untuk mengubur dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur.

لما روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار للحد مما يلي القبلة 

Artinya: “Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245) 

Dalam penguburan massal, terkadang jenazah dapat ditumpuk satu sama lain sebagai cara untuk menampung jumlah yang banyak dalam keterbatasan ruang. Syekh Ali As-Syabramallisi menjelaskan:

فَرْعٌ) لَوْ وُضِعَتْ الْأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ فِي لَحْدٍ أَوْ فَسْقِيَّةٍ كَمَا تُوضَعُ الْأَمْتِعَةُ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ فَهَلْ يَسُوغُ النَّبْشُ

 حِينَئِذٍ لِيُوضَعُوا عَلَى وَجْهٍ جَائِزٍ إنْ وَسِعَ الْمَكَانُ وَإِلَّا نُقِلُوا لِمَحَلٍّ آخَرَ الْوَجْهُ الْجَوَازُ بَلْ الْوُجُوبُ وِفَاقًا ل م ر سم عَلَى الْمَنْهَجِ ا هـ 

Artinya, “(Cabang permasalahan). Andaikan sebagian jenazah ditumpuk di atas sebagian yang lain dalam liang lahad atau dalam suatu kolam sebagaimana sebagian barang ditumpuk di atas barang lainnya, maka apakah dalam kondisi seperti itu boleh digali untuk ditata ulang sesuai cara yang benar bila areanya mencukupi, atau bila tidak mencukupi maka dipindah ke area lain? Jawaban yang tepat adalah boleh, bahkan wajib sesuai pendapat Syaikh Muhammad ar-Ramli. Demikian dalam keterangan Ibn Qasim al-‘Abadi pada Syarh Manhaj at-Thullab,” (Lihat Abdul Hamid As-Syarwani, Hasyiyyatus Syekh ‘Abdul Hamid As-Syarwani pada Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa keterangan tahun], juz III, halaman 174).

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, diperbolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur dalam keadaan darurat, baik karena jumlah jenazah yang banyak maupun keterbatasan area pemakaman. 

Namun, yang penting diingat adalah tidak boleh menumpuk jenazah satu di atas yang lain sebagaimana menumpuk barang. Wallahu A’lam.  (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>