Rasulullah Melarang Lelaki Memakai Cincin Emas, Berikut Penjelasannya 


Ilustrasi. Cincin emas (IST)

AKTUALITAS.ID – Di Indonesia dan berbagai negara lain, lazim ditemui tradisi tukar cincin emas ketika dua momentum pertunangan atau pernikahan. Si lelaki menggunakan cincin dengan nama si perempuan atau insialnya, dan sebaliknya.

Tahukah kamu, dalam Islam lelaki dilarang menggunakan perhiasan emas? Entah itu cincin emas, kalung, gelang, dan sebagainya.

Penggunaan perhiasan diperbolehkan dalam batas-batas tertentu, asalkan tidak sampai menjadikannya sebagai sesuatu yang memperbudak.

Cincin sebagai salah satu jenis perhiasan umumnya dipakai oleh kaum wanita karena merupakan bagian dari kodratnya yang mencintai perhiasan.

Seorang pria muslim diizinkan menggunakan perhiasan, tetapi tidak yang terbuat dari emas, seperti cincin perak dengan ukuran yang kecil.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah keluar rumah dengan membawa cincin perak, dan beliau bersabda:

“Barang siapa ingin membuat (memakai) perhiasan ini, maka lakukanlah, dan janganlah kalian mengukirnya” (HR An-Nasa’i).

Meskipun ada izin, pria muslim memiliki aturan khusus dalam penggunaan cincin.

Rasulullah SAW mengajarkan agar mereka tidak mengenakan cincin di jari tengah atau telunjuk.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara khusus untuk kaum laki-laki dan tidak berlaku untuk perempuan.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan contoh tentang jari mana yang bisa dipakaikan cincin:

1. Rasulullah SAW memakai cincin perak dengan batu akik di tangan kanan.

2. Rasulullah SAW memakai cincin di jari kelingking tangan kiri

3. Rasulullah SAW melarang pemakaian cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

Inti aturan tentang penggunaan cincin bagi pria muslim, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dapat ditemukan dalam buku Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh Zaki Al-Din ‘Abd Al-Azhim Al-Mundziri. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>